Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelumas Mesin Diesel Kapal dari Pertamina Kantongi Approval MAN ES

        Pelumas Mesin Diesel Kapal dari Pertamina Kantongi Approval MAN ES Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina Lubricants (PTPL) berhasil mengantongi persetujuan MAN Energy Solutions (MAN ES) Category I untuk pelumas industri MEDRIPAL 570 dan MEDRIPAL 5040. 

        Approval MAN ES Category I adalah salah satu persetujuan yang diberikan oleh MAN ES sebagai produk cylinder oil untuk aplikasi engine type low speed, 2-stroke crosshead yang memenuhi standar kualitas dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh MAN ES.

        Direktur Utama PTPL Werry Prayogi mengatakan, MEDRIPAL 570 dan MEDRIPAL 5040 telah diuji secara menyeluruh dan diakui oleh MAN ES sebagai pelumas berkualitas tinggi dan memenuhi persyaratan teknis yang ketat serta dapat diandalkan untuk digunakan pada kapal-kapal yang bermesin 2-stroke crosshead type. 

        Baca Juga: PGN Lengkapi Ekosistem BBG Transportasi di Masa Transisi Energi

        Pada segmen perkapalan, persetujuan kategori I MAN ES sangat diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan perkapalan bahwa Medripal 570 dan Medripal 5040 handal dan disetujui untuk digunakan melumasi komponen engine seperti cylinder, cylinder liner, piston rings dan juga menjaga kebersihan rings groove, piston land, dan rings land pada engine 2-stroke crosshead. 

        “Mendapatkan approval Category I MAN ES bukanlah hal yang mudah, karena pelumas kami harus diuji dengan serangkaian pengujian field trial dan validasi yang ketat dan harus memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan oleh MAN ES," ujar Werry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/2/2023). 

        Werry mengatakan, approval ini membuktikan bahwa pelumas Medripal 570 dan Medripal 5040 telah memenuhi mutu berstandar internasional, andal, dan aman digunakan untuk menunjang operasional mesin di seluruh kapal yang bermesin low speed, 2-stroke crosshead.

        Sebagaimana diketahui, MEDRIPAL 5040 dan MEDRIPAL 570 merupakan pelumas industri yang diformulasikan dari base oil High Viscosity Index (HVI dengan aditif yang dirancang khusus sebagai pelumas silinder (cylinder oil) mesin diesel tipe low speed 2-stroke crosshead yang pada umumnya digunakan untuk menggerakkan propulsi kapal (sebagai mesin utama/mesin induk/main engine) pada kapal-kapal besar seperti large container ship, large tanker ship, bulk/ore carrier dan large cargo ship.

        Kedua produk ini dirancang sedemikian, sehingga handal melumasi, melindungi dan mengurangi kausan pada piston, cylinder liner, dan piston rings. Dengan kehandalan detergency yang dimiliki kedua produk ini maka akan mampu menjaga kebersihan termasuk mencegah terjadinya korosi pada cylinder liner. 

        Technical Specialist PTPL Anthony Sinaga menjelaskan bahwa MEDRIPAL 5040 dan MEDRIPAL 570 sangat efektif untuk menetralkan asam pembakaran yang dihasilkan dari pembakaran BBM yang memiliki kandungan Sulphur yang bervariasi mulai dari 0.1% - 2.0 %. 

        MEDRIPAL 5040 adalah cylinder oil dengan kekentalan SAE 50 dan Total Base Number (TBN) 40 sementara MEDRIPAL 570 memiliki kekentalan SAE 50 dan TBN 70. 

        Sejak 1 January 2020 regulasi dari International Maritime Organization (IMO) telah mengimplementasikan global sulphur fuel limit maximal 0.5% m/m untuk mengurangi emisi Sulphur oxides (SOx) dari kapal. 

        Sehingga kapal-kapal pengguna diesel engine yang selama ini menggunakan BBM high Sulphur (umumnya low-speed, 2-stroke crosshead engine) sejak 1 January 2020 harus beralih menggunakan BBM dengan low Sulphur maximal 0.5%. Namun demikian, kapal pengguna diesel engine yang menggunakan BBM high Sulphur masih diperbolehkan selama engine tersebut dilengkapi dengan srubber.

        Selain approval dari MAN ES, khusus untuk MEDRIPAL 570 juga telah mendapatkan approval dari pabrikan lainnya yakni Wartsila, Mitsubishi Heavy Industries (MH) dan Akasaka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: