Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejanggalan Harta Rafael Alun Trisambodo Sudah Dilaporkan Sejak 2012, Pakar TPPU Sentil KPK Soal Gayus Tambunan: Aneh...

        Kejanggalan Harta Rafael Alun Trisambodo Sudah Dilaporkan Sejak 2012, Pakar TPPU Sentil KPK Soal Gayus Tambunan: Aneh... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Viralnya kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak berbuntut panjang dengan terbongkarnya harta kekayaan dan gaya hidup mewah dari ayah sang pelaku, yakni Rafael Alun Trisambodo, yang diketahui menjabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

        Belakangan terungkap adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Rafael yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Hal ini yang memicu komentar miring dari Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih.

        Baca Juga: Rafael Alun Si Pejabat Pajak Ternyata Sempat Jenguk David dan Tawarkan Bantuan, Jonathan Latumahina: Kami Nggak Butuh!

        Ia menyoroti sikap KPK yang terkesan lepas tanggung jawab tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan dalih telah melaporkan temuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        "Saya merasa aneh kalau KPK lupa filosofi LHKPN bahwa itu untuk menjaga agar pejabat negara tidak terlibat atau menikmati hasil kejahatan, dan itu ada di LHKPN-nya. Artinya apa? LHKPN itu untuk indikasi TPPU tidak harus dari hasil korupsi," kata Yenti kepada Suara.com, Minggu (26/2/2023) malam.

        "Jadi kalau mau memeriksa LHKPN (Rafael) yang Rp56 miliar lalu bilang jauh dari TPPU, ya harus bilang bagaimana saya?," imbuhnya.

        Menurut Yenti, Undang-undang TPPU telah ada sejak 21 tahun lalu atau tepatnya sejak tahun 2002. Dia memaklumi jika masyarakat awam mungkin belum jelas tentang TPPU.

        "Tapi kalau aparat hukum tidak mau belajar TPPU, tidak mau memahami TPPU, saya tidak tahu lagi harus berkata apa," katanya.

        Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK 2019-2023 itu juga berpendapat, komisi antirasuah semestinya memiliki paradigma opinion tentang langkah apa yang mestinya mereka lakukan ketika menerima atau menemukan adanya kejanggalan dari LHKPN Rafael sejak 2012 lalu.

        Baca Juga: Deretan Mobil-Mobil Mewah Rafael Alun, Sudah Bayar Pajak Belum Pak?

        Apalagi dengan latar belakang Rafael yang merupakan pejabat DJP, KPK menurutnya bisa berkaca dari kasus mafia pajak seperti Gayus Tambunan.

        "Ini kan pengalaman di zaman Gayus, siapa tahu karena kewenangannya, karena jabatannya atau karena dia menerima suap atau gratifikasi karena mungkin dia membantu yang harus wajib pajak bayar sekian itu di-markdown," ujarnya lagi.

        Menurut Yenti, adanya kejanggalan dalam LHKPN Rafael ini sebenarnya bisa menjadi pintu masuk terhadap dugaan adanya kejahatan lainnya.

        "Jangan lupa yang namanya tax evasion (penggelapan pajak) itu adalah cikal bakalnya money laundring dulunya. Jadi kalau dibilang ini jauh dari pencucian uang ya aneh. Jauh dari mana? Jauh dari mata," ujar Yenti.

        Baca Juga: Bukan Cuma Pak Rafael, Ini Dia Pejabat DJP yang Hartanya Bikin Migrain Rakyat Biasa, 'Rakyat Makan Mie Demi Biayai Pejabat'

        "Pertanyaan kita, apakah SDM-nya (KPK) kurang, apa kemauannya yang nggak ada? Kalau nggak sanggup menurut saya kirimkan saja ke Polri. Polri habis ada masalah Sambo dan Teddy. Kan Pak Listyo (Kapolri) mengatakan akan memperbaiki (kepercayaan Polri). Inilah momentum," kata Yenti menambahkan.

        Transaksi Janggal Rafael Alun

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi harta kekayaan Rafael ke KPK sejak 2012.

        "Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023) lalu.

        Akan tetapi, kata Mahfud, laporan PPATK itu belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kejanggalan terkait harta kekayaan Rafael lantas kembali disorot usai anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17).

        Dalam unggahan yang beredar di media sosial diketahui bahwa Mario kerap menggunakan kendaraan mewah. Mulai dari mobil Rubicon yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap David hingga motor Harley Davidson.

        Baca Juga: Warganet Bongkar Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo, Punya Mobil Hingga Rumah Mewah

        Mahfud menilai hal tersebut bisa menjadi pintu masuknya KPK untuk menyelidiki anehnya transaksi kekayaan Rafael.

        Belakangan usai ramai menjadi perbincangan publik, KPK akhrinya menyampaikan akan segera memeriksa Rafael. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi LHKPN tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: