Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai majelis taklim berperan penting dan strategis dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah, termasuk pencegahan stunting.
Angka stunting di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6% pada 2022. Angka ini turun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.
Pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi dan upaya intensif dalam pencegahan stunting. Aktivitas Majelis Taklim bisa diperluas, tidak hanya terfokus pada giat pengajian, tapi juga pembinaan yang mengarah pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
"Saya melihat Majelis Taklim bisa ambil bagian. Bahkan, Majelis Taklim punya peran strategis, tidak hanya dalam menyosialisasikan program, tapi sekaligus menjadi subjek aktif pencegahan stunting," terang Wamenag di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Ibu-ibu Ikut Ngaji Jadi Abaikan Anak? Ustazah Yati: Majelis Taklim Itu Justru Tempat Cari Ilmu
"Tidak hanya stunting, tapi juga pencegahan kekerasan di rumah tangga, narkoba, seks bebas, dan lainnya," sambung Wamenag.
Keberadaan para ibu di Majelis Taklim, kata Wamenag, menjadi faktor utama dalam pemberdayaan keluarga. Pendekatannya bisa lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," sebut Wamenag.
Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
"Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya," sebut Wamenag.
"Karenanya, pembinaan Majelis Taklim menjadi urgen, untuk memperluas aktivitasnya dalam bentuk pengajian sosial untuk ikut menekan problem keluarga dan kemasyarakatan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: