Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Harus Turun Tangan Soal Perintah PN Jakpus yang Suruh KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

        Pemerintah Harus Turun Tangan Soal Perintah PN Jakpus yang Suruh KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif ALGORITMA, Aditya Perdana menyarankan pemerintah buka suara menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu.

        Buka suara yang dimaksud ialah agar pemerintah memastikan tidak ada agenda terselubung yang mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya indikasi ke arah sana semakin menguat lewat adanya putusan hakim PN Jakpus.

        "Di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum terkait hal di atas maka seyogyanya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda Pemilu tidak akan terjadi dan tidak akan didukung oleh pemerintah dalam bentuk apapun," kata Aditya dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

        Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

        Pernyataan itu menurut Aditya mau tidak mau harus disampaikan secara terbuka oleh pemerintah.

        "Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu nanti," kata Aditya.

        Dosen Ilmu Politik FISIP UI ini memandang publik akan memberikan reaksi negatif atas putusan PN Jakpus. Terlebih masih adanya asumsi upaya menunda Pemilu 2024.

        "Publik dan masyarakat sipil pun, menurut saya akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapapun yang menginginkan adanya penundaan Pemilu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi kita," kata Aditya.

        Merujuk hasil survei nasional ALGORITMA di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan Pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.

        "Sehingga putusan PN tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-pihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita, yaitu Pemilu," kata Aditya.

        Sementara itu, terkait keputusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu, Aditya memandang hal itu di luar wewenang.

        Baca Juga: Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Soal Putusan Tunda Pemilu: Lawan Habis-habisan

        "Selain tentu putusan PN Jakarta Pusat yang tidak berdasar dan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu yang disampaikan, isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini," tutur Aditya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: