Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum! Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Dominggus Oktavianus, mengungkap kronologis gugatannya yang dikabulkan Pangadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu dihentikan.

Dia menyebut, PRIMA tidak terdaftar sebagai partai yang tidak lolos maupun yang lolos sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

Mulanya, kata Dominggus, partainya mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu pada 12 Agustus 2022 lalu. Kemudian, kata dia, putusan dari KPU pada bulan Oktober menyatakan lima partai tidak mememnuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Dalam rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100% dan seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan. Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75 kabupaten, 50 perden kecamatan dan 1000 atau 1000/1000 anggota dari setiap kota Kabupaten," katanya.

Dia menyebut persyaratan itu sudah terpenuhi 100%, tetapi setelah beberapa saat dinyatakan 100% persyaratan di dalam SIPOL, KPU menyatakan persyaratan Partai PRIMA turun menjadi 97%. Dengan begitu, dia menilai SIPOL KPU mengalami error.

"KPU sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di SIPOL turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," katanya.

Dengan fakta itu, Dominggus menegaskan Partai PRIMA sudah melakukan upaya hukum yang sesuai, di antaranya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan dugaan KPU menerapkan standar ganda.

Hal tersebut mengacu pada temuan yang menyatakan adanya anggota PRIMA di daerah tertentu telah terdaftar di partai politik lainnya. Dominggus mengaku telah melayangkan gugatannya dan menyebut Bawaslu sudah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima

"Sehingga kita diberikan waktu kesempatan satu kali 24 jam untuk memperbaiki. Bawaslu mengabulkannya sebagian gugatan kita agar kita akan diloloskan. Tetapi Bawaslu minta kita memperbaiki dengan waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki sekitar lebih dari 13.000 data anggota," paparnya.

"Persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar jalankan apa yang menajdi putusan dari Bawaslu, sehingga beberapa hak atau beberapa bagian dari ketentuan dari keputusan Bawaslu itu tidak benar-benar dijalankan. Misalnya, kita tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: