Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mempertanyakan ‘Pemain’ di Balik Keputusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pengamat Bilang Begini…

        Mempertanyakan ‘Pemain’ di Balik Keputusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pengamat Bilang Begini… Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dimana  ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis 2/03/2023. 

        Adapun perkara tersebut terkait gugatan partai Prima terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

        Dimana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima. 

        Baca Juga: Pengadilan Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024, Pengamat Minta Presiden Jokowi Tunjukan Sikap Tegas

        Hal ini pun akhirnya dikomentari oleh Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. 

        “Ada yang mengatakan bahwa  PN Jakpus & Hakimnya Tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. mengadili & memvonis sesuatu yg bukan wewenangnya???” tanya Achmad. 

        “Bukankah seharusnya di putusan sela Hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?” tambahnya.

        Achmad mengatakan, banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN JakPus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri. 

        Disamping itu, masalah ini akan memicu kegaduhan bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan. 

        “Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN JakPus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekedar ketidak fahaman dari hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap dia. 

        Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya partai Prima ini. Namun anehnya, perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu. 

        Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

        “Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand design dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer dibicarakan itu?” tanyanya.

        Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.

        Hakim PN kata dia, diprediksi senafas dengan keinginan Presiden dan tim istana yang ingin menunda dan memperpanjang masa jabatan. 

        “Oleh karena itu komisi yudisial perlu memeriksa hakim-hakim di seluruh Indonesia termasuk hakim PN Jakarta pusat agar mereka bertindak sebagai hakim tanpa keberpihakan kepada istana atau kepada siapapun,” tambahnya.

        Baca Juga: Putusan PN Jakpus Cacat Logika Hukum, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Habis-habisan: Ini Soal Mudah, Tapi...

        “Langkah Hukum Banding KPU RI terhadap keputusan tersebut harus segera dilakukan  dan berharap keputusan di Pengadilan Tinggi akan menganulirnya. Selain itu publik, netizen harus terus bersuara terus atas keputusan kontroversial PN JakPus yang jelas jelas akan sangat merugikan Bangsa Indonesia,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: