Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan PN Jakpus Cacat Logika Hukum, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Habis-habisan: Ini Soal Mudah, Tapi...

Putusan PN Jakpus Cacat Logika Hukum, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Habis-habisan: Ini Soal Mudah, Tapi... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menjatuhkan perintah pengulangan proses dan tahapan Pemilu 2024 dari awal yang memicu adanya penundaan Pemilu membuat geram banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menilai langkah PN Jakpus itu berlebihan. Menurut Mahfud, berdasarkan logika sederhana, vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai adalah sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Kacau, Legislator PDIP: Putusan Pengadilan Ini Jauh dari Aroma Keadilan

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Mahfud menegaskan PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Ia pun menjabarkan setidaknya empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud menegaskan sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN. Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.

Baca Juga: PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: