Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, menegaskan gugatan yang dilayangkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bukan semata-mata ingin menunda Pemilu. Dia menuturkan, Partai PRIMA hanya ingin menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi," kata Agus dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut
Dia mengaku telah menghitung proses Pemilu seandainya tahapan saat ini dihentikan. Agus menyebut, paling tidak membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan.
Melalui hal tersebut, dia menegaskan tidak ada alasan putusan PN Jakpus dengan kepentingan politik dalam menunda pemilu. Agus mengaku gugatan atas KPU murni persoalan hak politik warga sipil.
"Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan. Jadi kita tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kita hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," tegasnya.
Dia juga menegaskan Partai PRIMA fokus pada proses hukum yang dilakukan dalam rangka mengembalikan hak politik sebagai peserta pemilu 2024. Hal tersebut yang menjadi landasan PRIMA dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
"Jadi setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian PRIMA tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu, kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami dikembalikan," katanya.
Di samping itu, dia juga mengaku Partai PRIMA telah melalui mekanisme yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati demikian, gugatan yang dilakukan pada dua lembaga tersebut menemui jalan buntu.
Agus mengeklaim pihaknya telah meminta agar penyelenggaraan pemilu dihentikan sementara. Ia juga menyebut telah melakukan serangkaian gerakan politik untuk menunaikan hal tersebut, yakni meminta agar KPU diaudit.
"Kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit, supaya persoalannya jelas, di PN kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi. Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan sekarang di DKPP menjelang proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP," katanya.
"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement