Menterinya Jokowi Tak Sendirian Hadapi Penundaan Pemilu, SBY Ikutan Turun Gunung: Bangsa Ini...
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut memberikan kritikan tajam terkait dengan vonis yang mengharuskan ditundanya Pemilu 2024.
Dirinya merasakan ada sebuah kejanggalan terkait hal tersebut karena hal itu keluar dari akal sehat.
Baca Juga: Ajang Perebutan Kursi Jokowi Terhenti, PN Jakpus Macam Disentuh Oligarki: Modus Sudah Jelas, Demi...
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," ucap SBY dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Jumat (3/3/2023).
"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," sambungnya.
Ia pun menyebut jika bangsa ini sedang di uji. Ia pun mengingatkan untuk tidak bermain api jika tidak ingin terbakar.
"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," pungkasnya.
Diketahui, Hal ini bermula dari Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas baerita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pandangan kami terhadap situasi yang berkembang sekarang ini tentang gugatan yang dilakukan oleh partai Prima. Berita acara hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Bawaslu ditolak," sambungnya.
PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023.
Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.
KPU telah membahas secara subtansi putusan tersebut dan menyatakan tidak sah. Dengan penolakan ini, KPU akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugtan dari Partai Prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar