Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Dalam amar putusanya, hakim menyebutkan memenerima gugatan penggugat, dan tergugat dalam hal ini komisi Pemilihan Umum.
Ketua DPP Bara JP, Walman Siagian menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh melakukan banding jik tidak setuju dan tidak mau menjalankan putusan PN.
"Kalau KPU tidak mau menjalankan putusan PN Jakpus, sebaiknya lakukan upaya Banding," ucap Walman dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3) sore.
Walman menjelaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. Termasuk juga partai Prima sebagai badan hukum yang merasa dirugikan oleh KPU.
Menurutnya, dalam tahapan penentuan partai peserta pemilu, partai Prima sebagai penggugat merasa dirugikan hak nya oleh KPU.
Dan dengan keputusannya, PN akhirnya memenangkan sebagian dari tuntutan partai prima yakni penundaan pemilu.
"Ya, setiap warga negara termasuk KPU harus menghormati putusan itu. Sejak kapan UU dapat mengalahkan putusan Pengadilan. Sebaliknya, putusan pengadilan justru dapat menganulir UU," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: