Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pusing Cari Kejelasan Rubicon Sana-sini, Rumitnya Kasus Mario Dandy: Mereka Mempermainkan Hukum...

        Pusing Cari Kejelasan Rubicon Sana-sini, Rumitnya Kasus Mario Dandy: Mereka Mempermainkan Hukum... Kredit Foto: Instagram/__broden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rustam Hatala mengeluarkan pernyataan menohok terkait dengan kontroversi soal kasus yang menyeret Mario Dandy Satrio.

        Salah satunya adalah bagaimana AGH disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini, khususnya terkait mobil Rubicon.

        Baca Juga: Rubicon Milik Mario Dandy Atas Nama Petugas Kebersihan, Rafael Alun Disorot Tajam: Memang Modus Korupsi...

        Dirinya mengatakan bahwa mobil tersebut sempat dikendarai oleh sosok tersebut usai terjadinya penganiayaan, bahkan sempat keluar dari kantor polisi dan kembali dengan nomor polisi yang sudah diganti. 

        "Awalnya mobil Rubicon ada di kantor polisi dengan pelat B 120 DEN kemudian Rubicon kata polisi dipakai sebentar untuk menjemput saksi," cerita paman David itu dalam sebuah wawancara di saluran Youtube seperti dikutip pada Jumat (3/3/2023).

        Rustam mengatakan, ketika kembali ke kantor polisi Pesanggrahan, mobil Rubicon hitam itu dikendarai AGH bersama seseorang yang dikatakan sebagai tante gadis yang bersekolah di Tarakanita itu. Pelat nomor mobil tiba-tiba sudah berganti menjadi B 2571 PBP.

        "Teman-teman lembaga hukum Gerakan Pemuda Ansor berkumpul di kantor polisi untuk mengawal kasus David, ketika mobil Rubicon kembali datang saya sendiri lihat langsung Agnes menyetir mobil Rubicon," kata dia.

        Baca Juga: Wacana Incar Mobil Jeep, Manuvernya Heru Budi Dikuliti: Anies Saja Cukup Innova, Itupun Diributin...

        AGH sebelumnya berstatus saksi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. Namun kemarin, status AGH ditingkatkan menjadi pelaku anak. Polisi tidak menyebut AGH sebagai tersangka karena mengingat usianya yang masih 15 tahun.

        Peningkatan status terhadap AGH ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Mario (20 tahun) telah menjadi tersangka. Sementara tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan beras adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).

        Baca Juga: Dirujak Gegara Keseringan Minta Maaf Saat Layani Masyarakat, Sulitnya Nasib Gibran bin Jokowi: Ngaku Salah, Disalahin...

        Warganet kemudian meramaikan di Twitter perihal Agnes yang bisa mengendarai mobil Rubicon padahal masih di bawah umur. Termasuk kecurigaan terhadap polisi Polsek Pesanggrahan karena mengizinkan barang bukti keluar dan mobil berganti pelat.

        "Kenapa mobil barang bukti bisa dikeluarkan untuk mengambil saksi oleh A dan S? Tantenya bisa ke Polres sendirian kan? Kenapa Agnes yg ngetir bukan Shane malah lagi logikanya Shane yg ngetir. Bingung. Briefing tantenya dulu ya. Polisi diprank anak anak," kata seorang pengguna Twitter.

        Baca Juga: Bukan Kritik Jokowi, Manuver Lelang Barang dari Habib Bahar Disoroti: Efek Demo Sepi, Butuh Uang...

        "Kenapa begitu entengnya mereka mempermainkan hukum. Ga ada takut-takutnya gak ada malu-malunya," kata pengguna lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: