Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Soal Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Subianto: Pertemuan Politik Terhormat

        PKS Soal Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Subianto: Pertemuan Politik Terhormat Kredit Foto: Gerindra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pertemuan Ketum Nasdem Surya Paloh dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/3/2023) jadi sorotan.

        Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tak mempermasalahkan pertemuan kedua tokoh tersebut. 

        Menurut Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, pertemuan Surya Paloh-Prabowo patut diapresiasi dan dihormati.

        "Itu pertemuan politik terhormat antara dua pimpinan parpol perlu diapresiasi. Keduanya saling menghormati pilihan politik capres masing-masing," kata Almuzzammil dihubungi, Senin (6/3/2023).

        Baca Juga: Nggak Pernah Benar di Mata Pembenci Tapi Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Anies Baswedan Tinggi, Andi Sinulingga: Mereka Akan Jenuh!

        Menurut dia, pertemuan Surya Paloh-Prabowo itu patut dijadikan teladan bagi tokoh politik lain. Meskipun mereka berbeda pilihan terkait capres, tetapi tetap mekedepankan kebersamaan demi persatuan bangsa.

        Surya Paloh mendukung Anies Baswedan untuk diusung sebagai capres melalui Koalisi Perubahan yang dibangun bersama tiga partai yaitu NasDem, PKS dan Demokrat. Sedangkan Prabowo diusung partainya yang berkoalisi dengan PKB. 

        "Pak Surya Paloh dan Pak Prabowo saling menghargai pilihan capres walaupun berbeda, menjadi contoh," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

        Menurut Almuzzammil, apabila situasi kontestasi politik saling ancam dan serang. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di era reformasi.

        Baca Juga: Dengar Anies Baswedan Kirim Sinyal Bakal Lanjutkan Proyek IKN, Rocky Gerung Langsung Kritik Keras: Anies Jadi Sales-nya Jokowi!

        Dia menyebutkan politik seperti itu pembangkangan terhadap amanat UUD45 yang diatur di dalam pasal 6A ayat 2 tentang pasangan capres-cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

        "Kontestasi politik tidak boleh dalam situasi saling ancam dan sandera, misalnya memaksakan pilihan capresnya untuk didukung, jika tidak ikut mendukung diancam dengan kriminalisasi dan sebagainya," tegas Almuzzammil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: