Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Sudi Penentuan Next Jokowi Ditunda, Elite Megawati Hajar Prima: Harusnya Sadar Diri...

        Tak Sudi Penentuan Next Jokowi Ditunda, Elite Megawati Hajar Prima: Harusnya Sadar Diri... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali memberikan kritikan pedas untuk Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

        Dirinya mengatakan bahwa sebagai kader wong cilik, dirinya akan selalu mematuhi konstitusi seperti ajaran dari Megawati Soekarnoputri.

        Baca Juga: Sinyal Revolusi Menyusul Efek Domino Kasus Mario Dandy, Menterinya Jokowi Disoroti: Dia Mulai Bersih-bersih...

        Untuk itu, dirinya tak mau mentolerir segala sesuatu yang membuat adanya wacana untuk menunda Pemilu 2024.

        “Sikap dari PDIP sangat jelas dan langsung Ibu Megawati Soekarnoputri memberikan arahan bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi,” ucapnya di Makassar, Senin, (6/3/2023).

        “Tidak mentolerir segala upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun yang lain,” sambungnya.

        Lebih jauh kata dia, ada celah hukum dari gugatan Partai Prima ini yang sama sekali tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

        Baca Juga: Sudah Berseberangan, Sandiaga Uno Tidak Mungkin Jadi Duetnya Anies Baswedan: Dia Terlena Kekuasaan Jokowi

        Selain itu kata Hasto, juga tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga melalui pemilu secara periodik.

        Bukan hanya itu saja, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan didalam mengadili sengketa.

        Baca Juga: Menantunya Jokowi Saja Tak Mau Mengurusi, Karyanya Anies Baswedan Disoroti: Sebuah Jebakan Batman...

        “Di dalam penetapan partai politik peserta pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. (PTUN),” ungkapnya.

        Secara tegas, Hasto mengatakan, untuk menjadi peserta pemilu, ketentuannya diatur dalam UU.

        Baca Juga: Hadapi Sinyal Elon Musk Hanya Berikan Harapan Palsu untuk Jokowi, Luhut Tebar Janji: Kalau Nanti Senin...

        “Ketika ada partai politik yang oleh otoritas yang berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan sengketa ke Bawaslu, dinyatakan tidak lolos ya seharusnya caranya memperbaiki diri, bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: