Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Jadi Tameng, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi dari Depo Pertamina Plumpang: Ada IMB, Kami Bayar Pajak!

        Anies Jadi Tameng, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi dari Depo Pertamina Plumpang: Ada IMB, Kami Bayar Pajak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/YU
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberadaan Kampung Tanah Merah yang jaraknya berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang menjadi polemik usai terjadinya kebakaran yang memakan korban jiwa di wilayah tersebut.

        Meski demikian, warga yang terdampak kebakaran hebat pada Jumat (3/3/2023) tersebut bersikeras tidak ingin direlokasi ke tempat yang lebih aman. Seperti diketahui, tanah yang ditempati warga Tanah Merah merupakan milik Pertamina.

        Baca Juga: Usai Tragedi Kebakaran, Pemberian IMB oleh Anies Baswedan ke Warga Tanah Merah Dinilai Jadi Sumber Masalah

        "Terkait soal keberadaan warga, kan warga sudah punya hak tinggal di situ, sudah punya legalitas," kata Ketua Forum Tanah Merah, Muhammad Huda, Selasa (7/3/2023).

        Huda mengatakan legalitas yang dimaksud adalah dengan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021.

        Baca Juga: IMB Tanah Merah Pemberian Anies Berlaku Hingga 2024, Pj Gubernur DKI Heru Budi: 2023 Aja Belum Selesai

        Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

        "Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujarnya.

        Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badan Selatan, Kecamatan Koja. Huda mengaku para warga juga membayar pajak atas adanya IMB tersebut.

        "Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.

        Baca Juga: IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah Dipermasalahkan, Juru Bicara Relawan Perubahan Kasih Penjelasan

        Alih-alih direlokasi, Huda menekankan agar warga Tanah Merah diberi bantuan untuk memperbaiki rumah mereka yang dilalap si jago merah.

        "Warga tidak menghendaki relokasi, tapi membangun kembali rumah yang terbakar, merehabilitasi rumah yang terbakar yang disebabkan kelalaian oleh Pertamina," tuturnya.

        Baca Juga: 'Bom Waktu' Sudah Meledak, Pengamat Sebut Anies Harusnya Merelokasi Warga Tanah Merah, Bukan Mempolitisasi

        Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah dan pihak Pertamina mencari solusi konkrit agar tidak lagi terjadi bencana serupa di kemudian hari. Terlebih mengingat kejadian kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia bukanlah yang pertama kalinya.

        "Salah satu solusi menurut kami, warga Kampung Tanah Merah, adalah deponya yang harus dipindahkan. Kan di Pelindo ada, pelabuhan juga jauh dari permukiman," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: