Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Keluarkan Regulasi untuk Pekerja Asing, Said Didu Singgung 'Jual Negara': Akhirnya...

        Jokowi Keluarkan Regulasi untuk Pekerja Asing, Said Didu Singgung 'Jual Negara': Akhirnya... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gelagat Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengukuhkan keyakinan Said Didu bawa orang nomor satu di Indonesia itu telah menjual negara yang dinahkodainya.

        Hal itu menyusul setelah Presiden Jokowi menaken regulasi Tenaka Kerja Asing (TKA) bisa bekerja lama di Indonesia.

        Karpet merah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

        “Akhirnya betul-betul ‘jual negara’,”kata Said Didu, melalui cuitannya di Twitter, Rabu (8/3/2023).

        Baca Juga: 'Nggak Terima' Esemka Kebanggaan Jokowi Disebut Full Buatan China, Rocky Gerang Blak-blakan: Angin Ban Mobilnya Asli Indonesia!

        Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merinci, beberapa indikator hingga ia sampai pada kesinpulan Jokowi ‘menjual negara’.

        “Pemberian HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) 180 tahun,” papar Didu.

        Pria asal Sulawesi Selatan itu melanjutkan, dengan regulasi yang ditaken Jokowi pada Selasa (6/3) itu, juga telah memberi kemudahan para investor.

        “Diskon pajak kepada investor,” lanjut Didu.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Gagal Laksanakan 2 Perintah Konstitusi, Apa Saja Itu?

        Terakhir, kata Didu, dari Permen Nomor 12 tahun 2023. Regulasi itu kata dia memberi izin kerja 10 tahun pada TKA.

        “TKA asing diberi izin kerja 10 tahun, selanjutnya apa lagi?” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: