Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rafael Alun Punya Jurus Canggih Soal Sembunyikan Hartanya, Denny Siregar Soroti Kinerja KPK, Simak!

        Rafael Alun Punya Jurus Canggih Soal Sembunyikan Hartanya, Denny Siregar Soroti Kinerja KPK, Simak! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti pengungkapan kekayaan Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terus menimbulkan tanda tanya. 

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Rafael punya jurus canggih sembunyikan harta juga jadi sorotan.

        "Kalo jurus Rafael Alun ini aja dibilang canggih ma KPK, lha trus gimana KPK bs deteksi kejahatan keuangan yg disimpen di negara2 tax haven ? @KPK_RI kita masih anak2 ternyata. Gampang diboongin," tulis Denny Siregar di Twitter yang dikutip pada Kamis (9/3/2023). 

        Diketahui Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat. 

        Rafael Alun dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Pajak.

        Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, diumumkan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah sebelumnya dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II.

        "Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat," cuit pihak Kemenkeu dikutip Rabu (8/3/2023).

        Baca Juga: Buzzer Auto Pensiun Dini! Kesaksian Pak Pendeta Soal Anies Baswedan Mencengangkan: Anies Itu Sangat...

        Sementara itu, Sekjen Kemenkeu Heru Prambudi mengatakan Rafael Alun dipecat karena pelanggaran berat.

        Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun.

        "Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat, pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

        Pemecatan Rafael Alun mengacu pada Peraturan Pemerinah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

        Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam beberapa waktu terakhir.

        "Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan.

        Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

        Dari temuan tersebut di antaranya, menggunakan nama istri untuk kepemilikan saham. Pola tersebut mirip dengan yang dilakukan Rafael Alun Trisembodo dengan mengatasnamakan dua perusahaan atas nama istrinya.

        "Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

        KPK menyebut, beberapa perusahaan itu bervariasi, di antaranya bergerak dalam bidang catering. Lantaran itu, KPK akan melakukan penelusuran lebih jauh memastikan saham tersebut tidak ditanamkan di perusahaan konsultan pajak.

        Baca Juga: Meski Wilayahnya Dikuasai 'Banteng', Warga Jawa Tengah Eks Kader PDIP Ini Akan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Tak Ada yang Mustahil!

        Menurut Pahala, pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk kategori berisiko tinggi.

        "Buat kami, yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain nggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

        Pahala menjelaskan risikonya, dikhawatirkan perusahaan dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

        "Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah, kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, untuk menerima sesuatu dari wajib pajak. Ada opsi yang lebih aman ketimbang merima langsung," katanya.

        "Kalau ditransfer ke bank, dia akan keliatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, nggak ada di LHKPN. Dan KPK tidak boleh membuka PT (data perusahaan) ini. Nggak ada wewenang, kita buka PT, kecuali sudah dipindahkan," sambungnya.

        Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan ada enam perusahaan yang dimilikinya. Namun yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya nilai saham atau dituliskan 'surat berharga' senilai Rp 1,5 miliar.

        Dari enam perusahaan ditemukan KPK dua di antaranya di atas namakan istrinya, Ernie Meike. Dua perusahan itu merupakan usaha perumahan di Minahasa Utara dengan luas 6,5 hektare.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: