Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Kebakaran di Plumpang, Pengamat: Harusnya Tidak Ada Janji, Harusnya Masyarakat Tidak Dipolitisasi

        Terkait Kebakaran di Plumpang, Pengamat: Harusnya Tidak Ada Janji, Harusnya Masyarakat Tidak Dipolitisasi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang dinilai sebagai bom waktu sebagai akibat dari adanya politisasi masyarakat sewaktu musim kapnaye. Hal ini dikemukakan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Ia menyampaikan, ada politisasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang diterbitkan pada 2021 kepada masyarakat Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara yang lokasinya bersebelahan dengan Depo Pertamina Plumpang yang terbakar pada Jumat (3/3/2023). 

        "Itulah, jadi menurut saya seharusnya keberadaan masyarakat di Plumpang yang berkaitan dengan depo itu tidak dipolitisasi. Selama ini dipolitisasi sehingga diberikan IMB yang hanya tiga tahun itu, harusnya kan merelokasi," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta belum lama ini.

        "Ini seperti bom waktu yang meledak, seharusnya saat itu tidak ada janji apa pun," ucapnya, menambahkan.

        Baca Juga: PSI Salahkan Anies Baswedan Terbitkan IMB, Tuding Bagian dari Kontrak Politik

        Lebih lanjut, Trubus menuturkan bahwa seharusnya pada masa masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak terburu-buru menerbitkan IMB. Akan lebih baik apabila kawasan Tanah Merah itu dibangun, seperti Kampung Akuarium atau Rusunawa.

        "Nah, yang di dekat Depo Plumpang itu seharusnya dibikin seperti itu yang enggak jauh dari situ. Apa bentuknya Rusunawa atau apa yang penting mereka bisa menyewa dengan harga terjangkau. Jadi tidak seperti sekarang ini membiarkan rumah berderet-deret di Tanah Merah," ucapnya.

        IMB kawasan yang diterbitkan Anies itu pun, kata Trubus, akhirnya jadi alas hukum bagi masyarakat untuk tetap tinggal di area dekat Depo Plumpang. Pada akhirnya, hal itu berakibat fatal dan ratusan rumah warga di kawasan itu dilalap api yang menyambar dari Depo Plumpang yang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam.

        Baca Juga: Polemik IMB Anies Baswedan Usai Kebakaran Depo Plumpang, Nasdem: Anies Hanya Meneruskan Kebijakan Jokowi

        Karenanya, ia menilai bahwa hal ini jadi pekerjaan rumah bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk segera merelokasi warga ke tempat yang lebih aman. Lantaran, depo itu sendiri memiliki buffer zone atau zona penyangga yang aman.

        "Jadi, memang kebijakan IMB itu tidak tepat ya. Sekarang karena Pak Pj enggak punya beban kampanye, janji politik juga enggak ada. Jadi saatnya sekarang harus dibenahi. Jangan membiarkan lagi. Artinya, tidak boleh lagi ada rumah atau pemukiman berdekatan dengan depo," tuturnya menambahkan.

        Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai bahwa status warga di lahan yang kini menjadi lokasi kebakaran, tetap ilegal. Dia menjelaskan, runtutan sejarah status warga Kampung Tanah Merah dari zaman eks Gubernur Fauzi Bowo hingga eks Gubernur Anies Baswedan.

        Baca Juga: Niat Hati Teruskan Jejak Jokowi, Anies Malah Terjerumus Sendiri dalam Insiden Plumpang: 'KTP dan IMB Itu Sevisi'

        "Yang kita tahu bahwa status lahan milik Pertamina. Maka urutannya kalau kita lihat Tanah Merah mesti dilihat benang merahnya dari jauh-jauh," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.

        Pada zaman kepemiminan Fauzi Bowo (2007-2012), Gembong menyebut Fauzi Bowo tidak mau mengakomodasi warga karena memang status lahannya adalah milik Petamina. Lalu pada zaman kepemimpinan Joko Widodo (2012-2014), diakomodasi mengenai status kependudukan warga Kampung Tanah Merah. Hal itu berkaitan dengan janji kampanyenya.

        Baca Juga: Warga Tanah Merah Dapat KTP dari Jokowi dan IMB dari Anies Baswedan, NasDem: Itu Tanda Jokowi-Anies Sevisi

        "Masuklah Pak Jokowi yang mengakomodasi, tapi Pak Jokowi mengakomodasi status administrasi kependudukannya (KTP), bukan status kepemilikan. Kalau soal kepemilikannya, Pak Jokowi tidak merekomendasikan, tetapi administrasi kependudukannya, pemerintah daerah harus mengakui mereka bahwa mereka berada di situ, maka agar mereka tidak bercerai-berai tempat tinggal dan administrasi domisili, beliau bentuklah RT/RW dan administrasi kependudukan," jelasnya.

        Pada era Basuki Tjahaja Purnama (2014-2017) atau Ahok, diketahui bahwa ia juga tidak melakukan langkah mengakomodasi warga ihwal kepemilikan lahan. Sementara itu, pada zaman Anies Baswedan (2017-2022), Gembong menyebut titik awal ruwetnya permasalahan legalitas warga Kampung Tanah Merah karena memberikan IMB sementara sebagai janji kampanyenya.

        Baca Juga: Pendeta Ini Menangis Saat Tahu Anies Baswedan Beri IMB ke Gereja yang Sudah 40 Tahun Tak Dapat Izin

        "Zamannya Anies, dia melegalkan itu tapi yang dilegalkan hanya di atasnya (bangunan) kan bukan status kepemilikannya. Pertanyaan berikutnya adalah mereka (warga) diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, bagaimana statusnya? Jadi sebetulnya carut-marutnya di ujung ini, sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ungkapnya.

        Warga Tanah Merah menegaskan, mereka tinggal di atas tanah yang telah ditempati selama berpuluh-puluh tahun dan sudah mengantongi legalitas. Dengan demikian, mereka tegas menolak direlokasi atau dipindah ke tempat lain.

        Baca Juga: Terbitkan IMB Kok Disalahkan, NasDem Pasang Badan Buat Bacapresnya: Yang Terbitkan KTP Jokowi, Anies Melanjutkan

        "Terkait soal keberadaan warga, kan warga sudah punya hak tinggal di situ, sudah punya legalitas," kata Ketua Forum Tanah Merah, Muhammad Huda beberapa hari lalu.

        Huda mengatakan, legalitas yang dimaksud adalah dengan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021. Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

        "Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujarnya.

        Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badan Selatan, Kecamatan Koja. Huda mengaku para warga juga membayar pajak atas adanya IMB tersebut.

        Baca Juga: Kok Cuma Direktur Pertamina yang Dicopot? Teriakan Copot Ahok Menggema: Lebih Terkesan Banyak Bicara Ketimbang Banyak Kerja

        "Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.

        Alih-alih direlokasi, Huda menekankan agar warga Tanah Merah diberi bantuan untuk memperbaiki rumah mereka yang dilalap si jago merah. "Warga tidak menghendaki relokasi, tapi membangun kembali rumah yang terbakar, merehabilitasi rumah yang terbakar yang disebabkan kelalaian oleh Pertamina," tuturnya.

        Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah dan pihak Pertamina mencari solusi konkret agar tidak lagi terjadi bencana serupa di kemudian hari. Terlebih mengingat kejadian kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia bukanlah yang pertama kalinya.

        Baca Juga: Bukan Remote Kebakaran Plumpang, IMB Kawasan Justru Wujud Kepedulian Anies Baswedan: Dia Melanjutkan Program Jokowi

        "Salah satu solusi menurut kami, warga Kampung Tanah Merah, adalah deponya yang harus dipindahkan. Kan di Pelindo ada, pelabuhan juga jauh dari permukiman," ungkapnya.

        Pada Senin (6/3/2023), Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Pertamina siap memindahkan Terminal BBM (TBBM) Plumpang di Koja, Jakarta Utara ke tanah milik Pelindo. "Kami sudah rapat bahwa TBBM (Plumpang) akan kita pindahkan ke tanah milik Pelindo," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

        Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pelindo di mana lahannya akan siap dibangun akhir 2024. "Pembangunannya membutuhkan waktu 2 - 2,5 tahun, artinya masih ada waktu sekitar 3,5 tahun," katanya.

        Baca Juga: Ketimbang Khofifah, Demokrat Blak-blakan AHY Lebih Mujur Buat Anies Baswedan: Jangan Lupa, Masih Ada Jejak SBY!

        Erick mengatakan pemindahan TBBM Plumpang merupakan langkah untuk menindaklanjuti kesepakatan rapat yang sudah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan terkait. Kesepakatannya bahwa setelah rapat, masing-masing pihak mulai menggelar rapat secara sendiri-sendiri untuk memberikan solusi.

        "Pertama, tentu arahan bapak Presiden solusi untuk melayani dan melindungi rakyat. Karena itu Pertamina memastikan perlindungan kepada rakyat sekitar, terutama korban-korban yang sudah terkena kita akan rawat dan kita pastikan akan penyewaan rumah bagi mereka, serta mendorong dan membantu kehidupan mereka untuk beberapa bulan ke depan sampai ada kepastian keputusan lainnya," kata Erick.

        Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi singkat nasib warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Ia menyerahkan nasib warga tersebut ke Pertamina.

        Baca Juga: IMB Kawasan Plumpang, Bukti Janji Keberlanjutan dari Anies Baswedan: Dia Lanjutkan Misi Jokowi!

        "Kan sudah ditawarkan (dua opsi dari Presiden Jokowi). Silakan Pertamina," kata Heru kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: