Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penolakan Demokrat Terhadap Penundaan Pemilu 2024: Apa Iya Ada Plt Presiden?

        Penolakan Demokrat Terhadap Penundaan Pemilu 2024: Apa Iya Ada Plt Presiden? Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penundaan Pemilu 2024 dinilai hanya akan menghasilkan kebingungan baru bagi Indonesia. Salah satunya adalah saat negara ini tak memiliki presiden tetap yang memimpin Indonesia.

        Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang tegas menolak penundaan Pemilu 2024. Penolakan tersebut juga menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia setelah ia berkeliling ke berbagai wilayah.

        Baca Juga: Ogah Tunda Pemilu, Kali Ini Gerindra Yakin Prabowo Bakal Jadi Presiden!

        "Karena perintah konstitusi, pemerintahan saat ini akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024. Pertanyaannya begini, (jika Pemilu 2024 ditunda) apa iya ada Plt presiden?" ujar AHY dalam pidato politiknya, Selasa (14/3/2023).

        Kekacauan juga akan terjadi di lembaga legislatif berbagai tingkat. Ia memertanyakan, apa yang akan terjadi jika wakil rakyatnya di parlemen hanya merupakan pelaksana tugas (Plt) anggota DPR dan DPRD.

        "Kalau di negara kita ada plt presiden dan ribuan plt wakil rakyat yang berkuasa dan bekerja selama dua hingga tiga tahun betapa kacaunya chaos-nya situasi nasional kita," ujar AHY.

        "Saya khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai banana republik. Banana republik, karena semua pejabat, semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis," ujar AHY menambahkan.

        Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dengan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan MK, misal lembaga tersebut menetapkan sistem proporsional tertutup.

        "Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR, bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024) karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3/2023).

        Baca Juga: Yusril Ihza Soal Banyaknya Partai Pendukung Pemilu Tertutup: Hanya Ada Dua Partai...

        Ditanya lebih lanjut, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, akan berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Apakah hal tersebut dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024?

        "Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD '45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar Yusril.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: