Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Teriak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Mahfud MD Seperti LSM!

        Soal Teriak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Mahfud MD Seperti LSM! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut Mahfud MD seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

        Ungkapan itu disampaikan Anthony setelah melihat gelagat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan.

        “Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja,” ungkapnya, dikutip dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

        Anthony menyayangkan. Menurutnya, Mahfud mestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan itu.

        Baca Juga: Anies Baswedan Disalahkan Kubu Pro Pemerintah Soal Kebakaran Depo Pertamina, Musni Umar: Kalau Mau Adil, Jokowi Juga Harus Disalahkan!

        “Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu,” ujarnya.

        Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3). 

        Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

        Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

        Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

        “Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

        Pada kesempatan itu, dia menegaskan  Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: