Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Bakal Panggil Mahfud MD Soal 'Teriak' Rp300 Trilun di Kemenkeu: Kita Pakai Forum Sakral

        DPR Bakal Panggil Mahfud MD Soal 'Teriak' Rp300 Trilun di Kemenkeu: Kita Pakai Forum Sakral Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI akanlmemanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK pada Senin (20/3/2023) pekan depan. Pemanggilan keduanya disebut terkait kisruh transaksi mencurigakan Rp300 triliun pada lingkungan Kemenkeu yang  dibeberkan Mahfud.

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, pemanggilan keduanya untuk mengklarifikasi data sesungguhnya. Mahfud dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, diminta hadir dalam rapat terbuka pukul 14.00 WIB.

        “Daripada kita berpolemik kita akan pakai forum yang sakral, forum di DPR ini untuk meminta klarifikasi PPATK dan Menko Polhukam,” kata Arteria, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

        Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

        Menurutnya transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan hanya menggegerkan namun membuat bingung masyarakat. Pasalnya kekisruhan ini bermula dari kekerasan yang melibatkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

        “Jadi kita minta semuanya dalam konteks negara hukum, apa itu? Kalau memang kesalahannya ribut-ribut di sana ya ribut-ribut di sana, jangan tiba-tiba bapaknya dipanggil KPK. Bapaknya boleh, sah dan halal dipanggil KPK kalau memang ada informasi pendahuluan untuk itu,” kata Arteria.

        Baca Juga: Mencengangkan! Pak Pendeta Bongkar Kisah Anies Baswedan Buat Majelis Satu Gereja Menangis: Saya Emosional Juga Menceritakannya...

        Arteria juga menyorot informasi yang disampaikan Menko Mahfud. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan adanya transaksi tak wajar di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp300 triliun namun belakangan memberi penegasan angka tersebut bukan hasil korupsi.

        Lebih membingungkan lagi, lanjut Arteria, tidak ada pidana awal dari indikasi pencucian uang yang disampaikan Mahfud.

        “Makanya kami ingin mencari tahu dan kami juga ingin mendapatkan informasi yang akurat, apa benar? Kalau logika akal sehatnya kan patut diduga,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: