Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Rektor Tersandung Kasus Korupsi, Orang DPR Sampai Heran: Pemerintah Harus Perbaiki Pendidikan di Indonesia!

        Dua Rektor Tersandung Kasus Korupsi, Orang DPR Sampai Heran: Pemerintah Harus Perbaiki Pendidikan di Indonesia! Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditetapkannya I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023 menghebohkan publik.

        Mengenai hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah petinggi universitas tinggi yang tersandung kasus korupsi.

        Ia menyayangkan, bahwa para petinggi tersebut seharusnya menjadi sumber teladan moralitas bangsa, tetapi malah lebih memilih untuk terlibat dengan kasus tercela.

        "Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)," ungkap Mustafa dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

        Baca Juga: Minta Ahok Segera Dipecat Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Alasan PKS Nggak Main-main: Jangan Hanya Tebar Pesona!

        Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

        Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana tersebut ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Tidak ingin larut dalam kekecewaan, dirinya menekankan karakter bangsa menjadi krusial untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Baginya, hanya bangsa yang berkarakter yang mampu bersaing dalam panggung global.

        Dirinya juga menyebutkan bahwa pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

        Baca Juga: Pendukung Jokowi dan Ahok Secepat Kilat Salahkan Anies Baswedan Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Refly Harun: Lucu Banget!

        Di mana, tujuan pendidikan yang ditetapkan, di antaranya mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

        "Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti KKN," tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: