Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komika Rusia Open Mic di Bali Langsung Diciduk Imigrasi, Lihat Tuh Pelanggarannya...

        Komika Rusia Open Mic di Bali Langsung Diciduk Imigrasi, Lihat Tuh Pelanggarannya... Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Seorang komika berkebangsaan Rusia berinisial SS dideportasi ke luar wilayah Indonesia setelah nekat tampil di sebuah ajang stand-up comedy di Bali, 8 Maret 2023 lalu. SS dideportasi, Selasa (14/3/2023) malam kemarin setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai komika di Bali.

        “Kami langsung mengusulkan penangkalan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

        Baca Juga: Curhat Pemilik Rental Motor: Bule di Bali Lebih Aman daripada Turis Lokal

        Menurut Tedy Riyandi, sebelum diamankan, tim Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas di media sosial dan secara langsung saat dia tampil Riverside Convention Center, Denpasar.

        Pada saat diamankan SS awalnya tidak mengakui sebagai komika. Namun, SS tidak berkutik setelah tim Imigrasi menunjukkan aktivitas pertunjukkan SS dan beberapa brosur sebagai alat bukti.

        SS Diketahui masuk Bali menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023. Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing.

        Visa tersebut berlaku untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

        Menurut Tedy Riyandi, WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).

        “SS melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Tedy Riyandi.

        Tedy mengatakan pasal itu mengatur kewenangan Imigrasi menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

        “SS bisa langsung dideportasi karena yang bersangkutan telah tiket kepulangannya ke Rusia,” ucap Tedy Riyandi.

        Pada waktu yang bersamaan, Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Australia berinisial JDA.

        Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3/2023), setelah WNA itu diserahterimakan Polda Bali kepada Imigrasi. Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I.

        Namun, Polda Bali akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi tablet Dexamfetamina merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang diderita JDA.

        Paket tersebut dikirim ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.

        Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

        “Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA telah dideportasi dan kami usulkan penangkalan,” paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: