Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank Indonesia Pastikan Belum Ada Nama Pengganti Perry Warjiyo

Bank Indonesia Pastikan Belum Ada Nama Pengganti Perry Warjiyo Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Menurutnya, seluruh proses akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai hasil pertemuan dengan Presiden terkait pengganti Perry Warjiyo.

"Belum. Tadi kami mengikuti aturan yang berlaku. Kalau Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI diawali dengan proses penjaringan calon Dewan Gubernur. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan calon tersebut untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Calon tersebut nantinya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Destry Damayanti Minta Pasar Tak Panik, Tegaskan Kebijakan Bank Indonesia Tetap Berjalan

Destry juga menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri, hingga Gubernur definitif ditetapkan.

"Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan peran sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai proses penetapan Gubernur definitif dimulai oleh Presiden," jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai waktu pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry mengacu pada penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden pada 25 Juli 2026 dan dilakukan secara sukarela.

"Sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras, bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat tertanggal 25 Juli 2026," tutup Destry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah