Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Tanda UU Keolahragaan Belum Efektif!

        Soroti Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Tanda UU Keolahragaan Belum Efektif! Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

        Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.

        Baca Juga: Orang DPR Sebut Sri Mulyani Mundur Sebagai Menkeu Bukan Solusi dari Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

        "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

        "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa peristiwa Kanjuruhan merupakan bentuk dari ketidakefektifan pengimplementasian UU 11/2022 tentang Keolahragaan.

        "Peristiwa Kanjuruhan menunjukkan bahwa UU ini belum efektif bahkan jangan-jangan belum secara masif disosialisasikan," kata Fikri saat dihubungi Warta Ekonomi, Jum'at (17/3/23).

        Baca Juga: Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan

        Dia mendesak agar UU tentang Keolahragaan bisa segera ditunaikan. Mengingat, dalam UU tersebut memuat hak-hak penonton dan pembinaan suporter.

        "Komisi X hanya minta supaya UU 11/2022 tentang Keolahragaan segera ditunaikan agar hak-hak penonton dan pembinaan secara sistematis dilakukan kepada para suporter," katanya.

        Baca Juga: Tak Terkejut Soal Pengganti Orangnya Anies Baswedan Terjerat Korupsi, Heru Budi Hartono: Beliau Sudah Pengalaman...

        Kendati demikian, Fikri menuturkan bahwa pengadilan yang dipilih sebagai tempat persidangan telah sesuai dengan proses negosiasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Kabupaten Malang. Dia juga mengakui, Komisi X tidak bisa ikut mengomentari putusan tersebut.

        "Keputusan PN Surabaya itu enggak bisa Komisi X memberikan masukan apalagi menindaklanjuti aspirasi mereka. Kalau secara hukum ini bukan ranah legislatif tapi yudikatif," katanya.

        Baca Juga: Semarakkan Perebutan Kursi Jokowi, Milenial Loyalis Prabowo Punya Cara Sendiri: Urusan Gue Bikin Keren Indonesia

        "Kalau toh ada tata beracara dan aspirasi yang akan disampaikan masyarakat, maka ada mitra Kemenkumhan di DPR RI, yakni Komisi III," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: