Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Susno Duadji: Ya Itu Pernyataan Sementara…
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dana Rp300 Triliun di Kemenkeu bukan uang korupsi adalah pernyataan sementara.
“Kalau Pak Mahfud mengatakan itu bukan transaksi korupsi ya untuk sementara ya, tetapi setelah diproses pemilik rekening tidak bisa mempertanggungjawabkan transaksi itu”, kata dia melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23).
.
“Dan misalnya didapat bahwa uangnya itu dari hasil penyalahgunaan jabatan atau dari
suap atau gratifikasi, maka itu sudah menjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Menurut Susno, pembuktian mengenai asal muasal uang tersebut sekarang ada di tangan penegak hukum.
Ia juga mengatakan, penegak hukum yang mengungkap bisa beragam mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Bareskrim hingga Kejaksaan Agung.
“Siapakah dia? Ya bisa KPK, Polri, Bareskrim kemudian kejaksaan agung. Disampaikan pada siapa laporan transaksi dari PPATK adalah sangat akurat karena itu jejak elektronik perbankan,” katanya.
“Dan data itu sulit untuk dibantah, tinggal merubah informasi intelijen dari PPATK menjadi alat bukti,” kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala PPATK sudah menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan.
Nomina itu merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu, di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty