- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Lakukan Rampcheck, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Angkutan Lebaran 2023
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.
Per Rabu (15/3/2023), terpantau sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya. “Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” demikian disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam Media Briefing yang diadakan di Kemenhub pada Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2023, Kemenhub Lakukan Inspeksi Keselamatan di 40 Bandara
Danto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.
“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS,” kata Danto.
Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus.
“Kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata,” jelas Danto.
Danto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan oleh:
- Administrasi Perizinannya habis masa berlaku;
- Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
- Masa berlaku uji berkala habis; dan
- Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Melalui kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menyatakan bahwa pihaknya telah merilis aplikasi MitraDarat untuk memeriksa kelaikan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik.
“Saat ini kami di Ditjen Hubdat telah meluncurkan aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki apakah sudah laik jalan atau tidak pada menu ‘Cek LAIK’ di MitraDarat. Ke depannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi tersebut,” tutup Amirulloh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: