Tak Bercanda Soal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Siap Buka-bukaan: Lebih Fair Dibuka di DPR
Sebagai pihak yang pertama kali membuka ke publik soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dia tida bercanda dengan fakta yang dibukanya tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasannya usai datang ke Kemenkeu. Ia menjelaskan, di dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Baca Juga: Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Seperempat APBN, Kenapa Menguap dengan Cepat?
"Kasus itu yang secara konsekuensi logis miliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp300 T, perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai dari Kemenkeu," jelasnya.
Mahfud MD sempat mengaku belum bisa menjelaskan panjang lebar sebab masih berada di Australia. Meski begitu, melalui akun Twitternya, ia meminta agar semua pihak berlaku jujur kalau ingin perbaikan. Terkini, kembali lewat akun Twitternya, Mahfud MD menegaskan siap buka-bukaan soal data dan fakta mengenai Rp300 T itu di DPR. Ia menyebut bahwa tidak sedang bercanda.
"Alhamdulillah, sy sdh tiba kembali di Jkt stlh pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Sy siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu. Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini," kicaunya, dikutip Sabtu (18/3/2023).
"Sy dan PPATK tdk mengubah statement bhw sejak tahun 2009 PPATK tlh menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu ttg dugaan pencucian uang sekitar 300T. Sy siap dgn data otentik yg akan ditunjukkan kpd DPR. Senin sy standby, menunggu undangan," tegasnya.
Ia memperjelas bahwa terkait Rp300 T itu Ketua PPATK tidak bilang itu bukan korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Susno Duadji: Ada Kemungkinan Kekuatan Besar dari Kasus Rp300 Triliun yang Lambat Diproses
"Sy sarankan, lht lg pernyataan terbuka Ketua PPATK di kemkeu Selasa kmrin. Beliau 'tdk bilang' bhw info itu 'bkn korupsi' dan 'bkn pencucian uang'. Sama dgn yg sy katakan, beliau bilang itu bkn korupsi tp laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: