Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelarangan Thrifting, Adian Napitupulu: Data Apa yang Digunakan Menteri?

        Pelarangan Thrifting, Adian Napitupulu: Data Apa yang Digunakan Menteri? Kredit Foto: Instagram/Adian Napitupulu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelarangan produk ekspor pakaian bekas oleh pemerintah akibat dugaan akan dapat membunuh Usaha Mengengah Kecil Mikro (UMKM) di dalam negeri dinilai tak berlandasan. 

        Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu mengatakan berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia impor pakaian jadi dari negara Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia.

        "Kalau dikatakan bahwa pakaian Thrifting itu membunuh UMKM maka ijin saya mau bertanya, data apa yang digunakan para menteri itu?," ujar Adian dalam catatanya, Minggu (19/3/2023). 

        Adian mengatakan berdasarkan data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina. 

        Kemudian, di tahun 2020 impor pakaian jadi dari Cina sebesar 51.790 ton sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari Cina. 

        Baca Juga: PDIP Soroti Kebijakan 2 Menteri Larang Thrifting, Adian Napitupulu: Jadi Siapa yang Bunuh UMKM?

        "Tahun 2021 impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton sementara impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari Cina," ujarnya.

        Lanjutnya, jika impor Pakaian Jadi dari Negara Cina mencapai 80 persen lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15  persen maka sisa ruang pasar bagi Produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor.

        "Dari 417 ton impor pakaian bekas itu pun tidak semuanya bisa di jual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata rata yang bisa terjual hanya sekitar 25  persen hingga 30 persen saja atau dikisaran 100 ton saja," ucapnya. 

        Baca Juga: Adian Napitupulu Minta Masyarakat Lebih Objektif Menanggapi Rencana IPO PGE

        Adian menyebut bahwa, jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di bea cukai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: