Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Kripto Masuk ke Kategori Terpisah dalam Formulir Pajak Inggris

        Aset Kripto Masuk ke Kategori Terpisah dalam Formulir Pajak Inggris Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Departemen Keuangan Inggris pada 15 Maret lalu telah menerbitkan makalah laporan mengenai anggaran nasional untuk musim semi 2023 yang juga berisi mengenai pengumuman amandemen formulis penilaian mandiri untuk aset kripto.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (20/3/2023), sebagai bagian dari upaya bertahap dalam mengembangkan kerangka kripto yang komprehensif, Inggris kini memperkenalkan kategori terpisah untuk aset kripto dalam formulir pengembalian pajak.

        Dari tabel pengeluaran dan pendapatan anggaran nasional yang diantisipasi, garis aset kripto hanya muncul dari tahun 2025-2026. Ini berarti warga negara Inggris harus mengumumkannya untuk pertama kali pada tahun pajak 2024-2025.

        Baca Juga: Ahli Sebut Crypto-Banking Tak Akan Mati karena Krisis Perbankan

        Meski saat ini Departemen Keuangan Inggris tidak memberikan angka spesifik dari pendapatan anggan tersebut dari kategori pajak terkait kripto, namun angka dalam tabel tertulis berada pada angka nominal 10 juta pound atau setara dengan US$12 juta.

        Menyambut baik adanya amandemen tersebut, wakil presiden dari badan profesional penganalisis kebijakan perpajakan nasional, Chartered Insititute of Taxation (CIOT), Gary Ashford menyampaikan bahwa menyoroti kebutuhan untuk menyatakan transaksi aset kripto dalam pengembalian pajak akan membantu meningkatkan kesadaran akan kewajiban masyarakat terhadap pajak.

        Sebagai tindakan untuk melawan ketidaktahuan yang meluas mengenai pembayaran pajak dan persyaratan yang meluas untuk kripto, Ashford menyarankan agar para investor kripto yang tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai pelaporan pajak juga harus mendapatkan tindakan yang sesuai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: