Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja!

        Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja! Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

        Dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja akan disahkan pekan ini melalui rapat paripurna pekan ini, yakni hari Kamis (23/3/23) mendatang.

        Baca Juga: Isu Rp300 Triliun Hitam dalam Jajaran Kemenkeu Semakin Disoroti, DPR Gelar Rapat Bersama PPATK

        "Ciptaker itu kalau menurut agenda, kalau saya tidak salah, akan diketok hari kamis, ya. Kamis tanggal 23," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/23).

        Selain pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja, Dasco juga menyebut melalui Rapat Paripurna tersebut pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dilakukan.   

        "Iya, sekalian (RUU PPRT)," katanya.

        Sebelumnya, Dasco menuturkan, DPR tidak berniat untuk menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 lalu. Akan tetapi, Badan Musyawarah telah menyepakati bahwa RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.   

        Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!

        "Kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya Dasco, Selasa (14/3/23) lalu.

        Jauh sebelum itu, Badan Legislasi DPR RI, pada Rabu (15/2/23), telah menyetujui untuk melakukan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada saat itu, Wakil Ketua Badan Legislasi, M. Nurudin menanyakan pada peserta rapat ihwal pembicaraan tingkat dua Perppu Cipta Kerja.

        Baca Juga: Modal Kuat Menjadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dibersihkan Lagi: Ini Mengecewakan Sekali

         "Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Nurdin.

        Baca Juga: Turun ke Jalan, Rocky Gerung Kritik Perppu Cipta Kerja: Jokowi Tidak Lihat Penolakan Rakyat dan Buruh!

        Pertanyaan tersebut sontak dijawab dengan kesetujuan mayoritas fraksi saat itu menghadiri rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: