Pemain Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Punya Peluang 'Lolos', Said Didu Minta Pengertian Korupsi Diperbaiki, Ada Apa?
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menilai pengertian korupsi di Indonesia harus diperbaiki atau paling tidak ditambah.
Hal ini karena Said Didu menduga terkait skandal Rp300 triliun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) para bisa lolos dari jerat korupsi.
“Pengertian korupsi adalah mengambil uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi.
Menurut Said Didu, ketika masuk ke kategori gratifikasi akan ada kesulitan tersendiri dalam prosesnya.
Karenanya, ia berharap pengertian korupsi bisa diluaskan lagi maknanya mencakup apa pun yang menghalangi masuknya pendapatan negara.
Baca Juga: Puja-puji Prabowo Subianto ke Jokowi: Dia Selalu Memikirkan Rakyat Kecil!
“Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses,” ungkapnya.
“Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara,” tambahnya.
Mengenai pendapatan negara yang tak masuk ini, Said Didu juga punya hitung-hitungan sendiri. Ia bahkan menduga ada uang ribuan triliun yang melayang yang harusnya masuk ke negara tetapi tidak.
“Dulu pada saat SBY, Tax Ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen,” ujar Said Didu.
Berikutnya Said Didu mengungkit soal pendapatan negara dari pajak yang menurutnya akan ada kaitannya dengan pendapatan yang seharusnya diterima negara.
Sayangnya, lanjutnya, Said Didu mengungkapkan ada uang yang melayang tak masuk ke negara padahal uang tersebut harusnya masuk ke negara. Angkanya pun sangat banyak.
“Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 Triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara Cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: