Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini

        DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) putuskan nasib Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja hari ini, Selasa (21/3/2023). Adapun pengambilan keputusan ditentukan melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang ke-4 tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

        Dalam surat bernomor B/131/PW.11.01/3/2023, tertulis bahwa pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB.

        Baca Juga: Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja!

        Rapat Paripurna ini telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 14 Maret 2023 lalu.

        Agenda tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi. Dia mengatakan, agenda tersebut telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu.

        "Ya, itu hasil rapat Bamus yang lalu, yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

        Berlainan dengan Baidowi, sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja akan disahkan pekan ini. Sesuai agenda yang ada, Dasco menyebut pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan pada hari Kamis.

        Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Torehkan Banyak Kesuksesan

        "Ciptaker itu kalau menurut agenda, kalau saya tidak salah, akan diketok hari kamis," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

        Selain pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja, Dasco juga menyebut melalui Rapat Paripurna tersebut akan dilakukan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

        "Iya, sekalian (RUU PPRT)," katanya.

        Adapun pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/3/2023) ini meliputi:

        Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!

        1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

        2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia;

        3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

        Baca Juga: Turun ke Jalan, Rocky Gerung Kritik Perppu Cipta Kerja: Jokowi Tidak Lihat Penolakan Rakyat dan Buruh!

        4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

        5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: