Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK

        Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meluruskan mengenai isu bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo ‘mandek’ karena tidak serius diselidiki.

        “Mungkin saya luruskan dulu bahwa kalau kita lihat undang-undang KPK nomor 30 tentang KPK tahun 2002 itu kan ada disebutkan kewenangan atau domain KPK ya, kata dia melansir dari youtube Kompas.com, Selasa (21/03/23).

        “Pertama kan ada penyelenggara negara pejabat negara dan pihak-pihak itu pasal 11, penyelenggaraan negara yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut yang merujuk ke undang-undang 28 tentang penyelenggaraan negara. Jadi penyelenggara negara yang dimaksud itu adalah pegawai negeri sipil itu maksudnya yang Eselon 1 ya,” jelas dia.

        Baca Juga: Heru Budi Disindir Habis-habisan Gegara Dirut Pilihannya Ditumbangkan KPK, Maling Angkat Maling Sudah Biasa?

        Jadi Abraham menjelaskan bahwa wewenang KPK adalah menciduk atau memeriksa PNS minimal dengan jabatan Eselon 1.

        “Kemudian kalau kita lihat apakah Rafael pada saat itu sudah menjabat sebagai Eselon 1, sedangkan saat ini saja dia baru menjabat Eselon 3,” katanya.

        “Kalau kita membayangkan tahun 2012, mungkin dia masih pegawai biasa juga belum dapat jabatan. Itu yang pertama,” tambahnya.

        Meski begitu Abraham mengatakan, laporan kepada KPK akan tetap diterima dan diurus namun kewenangan KPK terhadap Rafael terbatas.

        “Jadi kalaupun misalnya dilaporkan seperti biasanya KPK, karena kan dia punya domain ya dia punya kewenangan namun terbatas. Sehingga ada domain-domain tertentu yang dibuat tidak terlalu luas,” tambahnya.

        “Bayangkan kalau seluruh pejabat eselon dari eselon 1, 2 dan 3 diberikan kewenangan KPK untuk memeriksa, maka tidak akan mungkin KPK bisa melakukan itu” ungkapnya.

        Namun, ia menambahkan, KPK akan tetap meneruskan dan menyerahkan penyidikan kepada kejaksaan ataupun kepolisian.

        Baca Juga: Tak Ada Tenggat Waktu dalam Penyelidikan Kasus Formula E, KPK Masih akan Terus Periksa Anies Baswedan

        “Kalau kasus kita melihat penyelenggaraan negaranya berapa misalnya kalau dia Eselon 2 atau 3 , maka kita memberikan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan atau kepolisian tapi KPK tetap menemani, kita supervisi,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: