Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Larangan Thrifting: Dagangan Makin Sepi!

        Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Larangan Thrifting: Dagangan Makin Sepi! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak kepolisian mulai melakukan tindakan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi terkait larangan impor baju bekas alias thrifting.

        Hal ini terlihat misalnya dari yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/3/2023).

        Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.

        "Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD," kata Whisnu.

        Baca Juga: Muaknya Rakyat Lihat Transaksi Mencurigakan Pejabat Era Jokowi, Elite PKS: Ini Jenis Kelaminnya Apa?

        Dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 ballpres pakaian bekas impor.

        "Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN," kata Whisnu.

        Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpres pakaian bekas di lokasi tersebut.

        "Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," kata Whisnu.

        Baca Juga: Masih Ada Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja yang Sekarang Jadi UU, Mahfud MD Ogah Pusing: Biarkan Saja!

        Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh ballpres pakaian bekas impor tersebut disita dan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi. Whisnu menyebut, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegalberdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

        "Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Whisnu.

        Pedagang pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengaku pendapatannya menurun sejak adanya larangan penjualan thrifting impor dari pemerintah.

        "Sudah ada dampaknya. Jadi tambah sepi semenjak keluar berita larangan itu. Padahal sudah dekat Lebaran, sangat disayangkan," ungkap salah satu pedagang, Mefi (28 tahun), saat ditemui Republika di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

        Mefi mengaku sangat menyayangkan kebijakan pemerintah. Pasalnya, penurunan pendapatannya mencapai hingga 50 persen.

        "Duh beda banget, jadi berkurang semenjak berita (larangan penjualan thrifting impor) itu ada. Kalau biasanya Sabtu dan Minggu itu ramai bisa Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, tapi sekarang cuma Rp 1,5 juta. Kalau hari biasa (weekday) sehari bisa dapat Rp 1 juta, kalau ini mah jauh di bawah Rp 1 juta," terangnya.

        Mefi mengatakan, dirinya kerap kali membeli pakaian bekas sekitar dua bal perbulannya dari Korea Selatan dan Jepang. Menurut pengakuannya, barang-barang tersebut dinilai barang lebih berkualitas dan harganya cenderung lebih terjangkau, sehingga peminatnya banyak.

        "Ya banyak peminatnya. Kebanyakan peminatnya anak sekolahan, kerja sambil kuliah, anak-anak muda. Makanya mereka (pembeli) semenjak dengar berita kementerian melarang kayaknya kecewa banget. Kita sebagai pedagang juga kecewa," kata dia.

        Polda Jawa Barat juga berjanji akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Diketahui, di Kota Bandung, Jawa Barat juga terdapat pusat penjualan pakaian bekas seperti di Gede Bage.

        "Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

        Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum. 

        "Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya. 

        Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung mengeluhkan kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas. Akibatnya, penjualan barang sepi membuat omzet menurun. 

        "Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage yang sudah berbisnis sejak 12 tahun terakhir, Senin (20/3/2023).

        Larangan impor pakaian bekas, ia mengatakan berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup. 

        "Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya. 

        Baca Juga: Lakukan SMS Blast Soal Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid di Jawa Timur, Demokrat Tantang Bawaslu: Aturan Mana yang Dilanggar?

        Ia mengatakan petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir. 

        "Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya. 

        Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, rata-rata setiap tahunnya ,impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari China mencapai 1 miliar dolar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

        "Impor Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China rata-rata pertahun menurut BPS sekitar 3 miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT China ke Indonesia menurut Trade Map sekitar 4 miliar dolar AS. Artinya per tahun ada barang impor masuk ke Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS tidak tercatat atau ilegal," ujarnya dilansir Republika, Senin (20/3/2023).

        Masih berdasarkan data BPS, tercatat sepanjang 2022 impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau mencapai 272.146 dolar AS yang setara dengan Rp 4,21 miliar. Nilai volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS.

        Tren thrifting atau pembelian barang bekas di Indonesia ini bahkan berfluktuasi dalam satu dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar 6,08 juta dolar AS dan volumenya sebanyak 417,73 ton. Redma menuturkan, permasalahan utama dari tren thrifting adalah importirnya. Sementara untuk pedagang sendiri akan terus berganti dan bertambah kalau importir bisa dengan bebas memasukan barang ke Indonesia.

        "Kesalahan pedagang hanya transaksi tanpa pajak saja. Dari pedagang ini bisa di-tracking distributornya sampai importirnya," ujarnya.

        Baca Juga: Soroti Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Rocky Gerung: Rakyat Bayar Pajak Agar Anak-anak Bisa Sekolah, Sekarang Dikorupsi oleh Para Biadab!

        Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

        Peneliti Indef Eisha M Rachbini mengatakan, pemerintah juga harus memikirkan pemilik lapak pakaian bekas di berbagai daerah bila akan menindak tegas para pedagang pakaian bekas impor. Pasalnya, para pedagang kemungkinan besar akan kehilangan mata pencahariannya alih-alih menerapkan aturan yang disebut melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tersebut. 

        "Seperti para pedagang di pasar Senen yang sudah ada sejak lama sekali ada di sana dan juga sudah menjadi mata pencariannya ya. Jika dimatikan, kebijakan nya untuk menolong UMKM, tetapi juga akan mematikan usaha kecil di pasar ini. Namun ini semua tergantung kebijakan yang diambil kemana," ujarnya dilansir dari Republika, Senin (20/3/2023).

        Eisha mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor. Oleh karenanya, tugas pemerintah memberantas barang bekas impor guna menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terutama di sektor UKM di dalam negeri masih sangat berat.

        "Jadi sasarannya sebenarnya tidak hanya ke pegadangnya tapi dirunut juga. karena ada rantainya, importir ilegalnya siapa dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia dengan ilegal," kata Eisha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: