BEM UI Pastikan Bakal Gelar Aksi Lebih Besar dari Sekadar Unggahan Meme Puan Maharani: Kami Akan Pikirkan Caranya!
Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan mengunggah video animasi wajah Ketua DPR Puan Maharani sempat membuat gempar.
Tidak sampai di situ, BEM UI memastikan akan membuat aksi gelombang penolakan yang lebih besar lagi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
"Kami akan bergabung dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Jadi, tidak hanya mahasiswa, tapi bersama kelas pekerja, buruh, petani, pelajar, nelayan, dan lain sebagainya," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Bersama elemen masyarakat sipil, lanjut dia, BEM SI akan turut berunding untuk menentukan langkah penolakan selanjutnya.
Melki membuka peluang pengajuan judicial review dan demonstrasi akan menjadi opsi untuk langkah ke depan.
"Kami akan pikirkan caranya tapi yang jelas, akan ada gelombang penolakan yang lebih besar dari kemarin," tegas dia.
Tikus di DPR
BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.
Menurut Melki, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pasalnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.
Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.
Baca Juga: Berani 'Senggol' Puan Maharani dan Jajaran DPR, BEM UI Terima Risikonya: Buzzer Mulai Menyerang!
"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.
Sebelumnya DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: