Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selangkah Lagi Menuju Jokowi Tambah Jumlah Cuti Lebaran, Menhub Budi: Jadinya Mulai 19 April...

        Selangkah Lagi Menuju Jokowi Tambah Jumlah Cuti Lebaran, Menhub Budi: Jadinya Mulai 19 April... Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambah cuti bersama lebaran 1444 H/2023. Budi menyebut bahwa durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak satu hari.

        Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). Namun, dia melanjutkan pertambahan cuti bersama diterapkan lantaran mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, sehingga pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.

        Baca Juga: Nasib Bukber Pejabat Tak Seindah Konsernya Ahmad Dhani, Covid-19 Macam Dijadikan Senjata oleh Jokowi

        Menurut Menhub, dengan memajukan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal, yakni berangkat pada tanggal 18 April sore.

        "Jadi mulai tanggal 19 April (Rabu) sudah libur (cuti bersama), 20 April sudah libur," kata Budi usai rapat dengan Presiden Jokowi, Jumat (24/3/2023), di Kantor Presiden Jakarta.

        Sementara itu, dia melanjutkan untuk pegawai swasta ataupun PNS yang berkeinginan cuti panjang bisa dilakukan hingga 30 April—1 Mei 2023. "Mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai 30 April sampai 1 Mei, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif," imbuhnya.

        Budi menyebut keputusan itu sudah sah secara de facto. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat bersama tiga kementerian tersebut untuk mengesahkan keputusan secara de jure.

        Baca Juga: Isu Bukber Pejabat Dilarang Gegara Jokowi Khawatir Akan Umat Islam, Gus Yaqut: Dia Sangat Concern...

        "Karena sudah diputuskan dalam ratas, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan 3 kementerian tersebut," ungkap Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: