Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun

        Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan Komisi XI DPR RI untuk melakukan rapat kerja (raker). Salah satu bahasan dalam raker tersebut ialah terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang sebelumnya digadang-gadang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        "Sekarang saya akan masuk (ke penjelasan) surat heboh Rp349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300," ucap Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

        Baca Juga: Waduh... Gegara Mobil Sri Mulyani Masuk Apron Bandara, Rocky Gerung Sebut Menteri-menteri yang Lain Bakal Cemburu

        Sri Mulyani lalu menjelaskan, isu soal transaksi janggal senilai ratusan triliun itu pertama kali dia dengar dari media. Diketahui, sumber informasi tersebut berasal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun, sumbernya dari surat PPATK ke Menkeu, pada Rabu, 8 Maret 2023.

        "Kami kemudian menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," beber Sri Mulyani.

        Dia melanjutkan, keesokan harinya, yakni Kamis, 9 Maret 2023, tepatnya pada pukul 09.00 pagi, Ivan mengirim surat dengan nomor SR/2748/ AT.01.01/III/2023 yang tertanggal 7 Maret 2023. 

        "Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomor surat dan nama pegawai terlapor, dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini tidak mencantumkan data uang Rp300 triliun," jelasnya.

        Setelahnya, Sri Mulyani lantas menanyakan kembali ke Mahfud dan Ivan terkait informasi dan data Rp 300 Triliun yang tidak ada dalam surat PPATK tersebut.

        "Pada Jumat, 10 Maret 2023, Menkeu mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Sekjen Kemenkeu menghadap Pak Mahfud untuk klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik, diikuti penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka Rp300 triliun bukan korupsi, tetapi transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu," tegasnya.

        Kemudian, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud hadir di kantor Sri Mulyani menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp300 triliun bersama. Sri Mulyani menjelaskan seluruh isi 196 laporan PPATK sejak 2007, yang kata dia, seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu.

        "Hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Menkeu tetap belum menerima data Rp300 triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp300 triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu," katanya.

        Sri Mulyani melanjutkan, pada Senin, 13 Maret 2023, Ivan baru mengirim surat SR/3160/ AT.01.01//2023 kepadanya dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel itu, dia berujar, tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.

        "Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai 300 triliun bukan data korupsi Kemenkeu, melainkan nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

        Baca Juga: Siap Jelaskan Perkara Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Berharap Komisi III DPR RI Tidak 'Maju Mundur' Lagi

        Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya meminta DJP, DJBC, dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Diketahui, ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung); 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 triliun; 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi, dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

        "Contoh kasus yang sangat menonjol, yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar, yaitu Rp189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," papar Sri Mulyani.

        Dia mengatakan, DJP juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat nomor SR/595/PR.01/X/2020. Dari penelitian itu, diketahui bahwa transaksi Rp189 triliun itu justru merupakan kerjasama Tripartit atau Jagadara (DJP-DJBC-PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor, ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.

        "Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp1,1 triliun," ungkapnya.

        Usai panjang lebar menjelaskan kronologi secara detail, DPR meminta Sri Mulyani untuk membuka secara terang-terangan isi surat PPATK kepada Kemenkeu tersebut. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membuka surat tersebut kepada publik karena sifatnya konfidensial hanya untuk kepentingan Menkeu.

        "Kalau surat kami nggak bisa share, Pak, karena di situ disebut konfidensial hanya untuk kepentingan Menteri Keuangan, jadi nggak bisa. Namun, kronologisnya bisa kami share," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: