Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Heboh Soal Transaksi Rp349 Triliun, DPR Kritik Mahfud MD: Menko, Menteri Komentator!

        Bikin Heboh Soal Transaksi Rp349 Triliun, DPR Kritik Mahfud MD: Menko, Menteri Komentator! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Masinton Pasaribu mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai mengungkap adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        "Ada satu yang aneh menurut saya di antara menteri ini sebagai eksekutif, DPR legislatif, ini eksekutifnya kaum profesional apa amatiran? Kok nggak bisa memahami tugas dan fungsinya berdasarkan undang-undang, kok ngomong seenaknya?" kata Masinton dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/3/2023).

        Baca Juga: Soal Pengungkapan Transaksi Janggal Senilai Rp349 Triliun, Rocky Gerung: No Mahfud, No Maksud!

        Menurut Masinton, Mahfud MD seharusnya memastikan terlebih dahulu informasi terkait transaksi janggal ratusan triliun rupiah tersebut kepada Sri Mulyani, sebelum menyampaikan ke publik secara langsung.

        "Saya mengkritik apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam, tapi, bukan berarti saya membela Menteri Keuangan bahwa Menteri Keuangannya baik-baik saja, enggak juga," katanya di depan Sri Mulyani.

        Baca Juga: Mahfud MD Tantang 3 Anggota Komisi III DPR yang Meragukannya Usai Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp394 Triliun, Sufmi Dasco: Terserah Dia!

        Masinton mengatakan, sebagai seorang Menko Polhukam, Mahfud MD seharusnya dapat bekerja dalam senyap, alih-alih turut mengomentari semua hal.

        "Sebagai Menko harus bekerja dalam senyap, bukan jadi menteri yang semua hal dikomentari, jadi menko, menteri komentator. Nah, ini yang menurut saya jadi memunculkan kegaduhan di publik," ujarnya.

        Sri Mulyani sendiri sebelumnya mengungkapkan isu ini pun pertama kali ia ketahui dari media. Diketahui, Mahfud MD yang menyatakan langsung kepada media, berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menkeu pada Rabu, 8 Maret 2023.

        Sejak isu itu mencuat ke publik dan pertama kali surat dari PPATK itu baru diterimanya, hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan belum menerima data terkait angka senilai Rp300 triliun, sampai akhirnya dirinya meminta langsung kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

        Baca Juga: Siap Berhadapan dengan DPR Soal Rp300 Triliun, Mahfud MD Minta Anak Buah AHY dan Megawati Tidak 'Kabur'

        "Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini, kami pernah ngirim, tanggal sekian nomor sekian, dengan nama-nama orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan oleh PPATK. Sehingga, saya juga bingung menerima surat tapi tidak ada angkanya," bebernya.

        Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan PPATK baru mengirim surat dengan nomor SR/3160/ AT.01.01//2023, yang berisi nama-nama yang terlibat dalam transaksi janggal tersebut.

        Baca Juga: Siap Jelaskan Perkara Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Berharap Komisi III DPR RI Tidak 'Maju Mundur' Lagi

        Sri Mulyani lalu menegaskan, usai pihaknya meneliti surat PPATK tersebut, diketahui uang senilai Rp349 triliun itu bukanlah uang korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kemenkeu.

        "Dari seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Diketahui, ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung), 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 Triliun, serta 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: