Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pembelian valuta asing dengan berencana menurunkan batas transaksi dolar AS tanpa underlying menjadi US$25.000 per orang per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian tujuh langkah stabilisasi nilai tukar yang disiapkan BI setelah rupiah tertekan hingga menembus Rp17.400 per dolar AS.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian batas pembelian dolar dilakukan untuk mengendalikan permintaan valas domestik sekaligus memperkuat stabilitas rupiah.
“Yang tadi pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari seratus ribu menjadi lima puluh ribu, kami persiapkan kami akan turunkan lagi menjadi dua puluh lima ribu. Sehingga pembelian dolar di atas dua puluh lima ribu itu harus pakai underlying,” ujarnya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Rupiah Rontok ke Rp17.400, BI Luncurkan 7 Langkah Stabilisasi Nilai Tukar
Baca Juga: Rupiah Jebol Rp17.400, BI Bongkar Dalangnya Suku Bunga AS dan Harga Minyak
Kebijakan ini melanjutkan penyesuaian sebelumnya pada Maret 2026, ketika BI menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang per bulan.
Langkah pembatasan tersebut menjadi bagian dari tujuh strategi utama BI dalam menjaga stabilitas rupiah. Pertama, BI melakukan intervensi di pasar valas baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui transaksi tunai, domestic delivery, serta non-delivery forward (NDF) di pusat keuangan global seperti Hong Kong, Singapura, London, dan New York.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: