Jokowi Keluarkan Larangan Bukber karena Covid-19, Aktivis Nggak Main-main: 'Kopat-kopit' Digunakan untuk Menghalangi Umat Islam!
Aktivis dan advokat Ahmad Khozinudin menyoroti perihal heboh larangan buka puasa bersama (Bukber) yang dikeluarkan Jokowi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Khozinudin menyoroti narasi alasan kebijakan tersebut dilakukan yakni pertimbangan Covid-19. Menurutnya, perkara Covid selalu dijadikan alasan untuk menghalangi umat Islam untuk beribadah dan bahagia.
“Kopat-kopit hanya digunakan untuk menghalangi umat Islam, menghalangi umat Islam beribadah, menghalangi umat Islam bahagia,” ujar Khozinudin sebagaimana disampaikan lewat kanal Youtubenya, dikutip Senin (27/3/23).
Bukannya tanpa alasan, Khozinudin juga mengungkit beberapa momen lain salah satu dihadangnya pawai tarhib Ramadan di kawasan Petamburan di mana mereka dihentikan aparat saat memasuki daerah Slipi.
Pun demikian dengan larangan Buka Puasa bersama ini yang menurut Khozinudin menghalangi kebahagian umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kita dapat kabar umat Islam di petamburan dan sekitarnya sedang melakukan tarhib pawai Ramadan, ketika memasuki daerah Slipi diblokade oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Karena di antara kebahagiaan kita berpuasa Ramadan itu buka bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai situasi Pandemi Covid-19 sudah tak seperti dulu lagi di mana dibutuhkan pengetatan dibidang protokol kesehatan.
Situasi yang lebih aman ini menurut Khozinudin dibuktikan dengan banyaknya aktivitas massa yang banyak seperti konser musik bahkan pernikahan anak Jokowi sendiri yang nyata-nyata menimbulkan banyak keramaian.
“Status pandemi ini sudah dicabut, pakai masker sudah tidak perlu lagi kecuali hal-hal khusus,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: