Para pemimpin dari G7 yang terdiri dari Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, dan Uni Eropa dalam KTT G7 yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang dikabarkan akan membawa dorongan pada strategi kerja sama global untuk pembentukan regulasi yang lebih ketat mengenai aset digital di seluruh dunia.
Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (28/3/2023), dalam KTT pada Mei mendatang, ketujuh anggota G7 akan bersama-sama menguraikan strategi kerja sama untuk meningkatkan transparansi kripto dan meningkatkan perlindungan konsumen, serta mengatasi potensi risiko terhadap sistem keuangan global.
Saat ini, di antara anggota G7, Jepang menjadi anggota yang telah mengatur mata uang kripto, sementara regulasi MiCA Uni Eropa akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Kripto di China, Perusahaan Kripto Hong Kong Mulai Dilirik Bank China
Adapun Inggris secara bertahap masih mengembangkan kerangka kriptonya dengan kategori khusus untuk aset kripto berdasarkan pajak formulir yang baru-baru diperkenalkan dan rencananya untuk pound digital tengah dikerjakan.
Di sisi lain, Kanada menjadi negara yang memperlakukan aset digital sebagai sekuritas dan Amerika Serikat kini menerapkan peraturan keuangan yang ada untuk kripto, dengan beberapa mengantisipasi kerangka kripto dari regulator dalam beberapa bulan mendatang.
Sejauh ini, upaya paralel menuju standar untuk aset digital juga tengah banyak dilakukan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan oleh Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board/FSB), Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Bank untuk Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements/BIS), dan juga G20 selama pertemuan di Bengaluru, India.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: