Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        491 Pegawai Kemenkeu Diduga Terjerat Pencucian Uang, Mahfud: Rafael Ditangkap Tapi Ada Jaringannya….

        491 Pegawai Kemenkeu Diduga Terjerat Pencucian Uang, Mahfud: Rafael Ditangkap Tapi Ada Jaringannya…. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun di Kementrian Keuangan melibatkan sekitar 491 pegawai. Hal itu dikatakan Mahfud saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).

        “Yang terlibat disini selain entitas, ada 491 orang. Jangan bicara Rafael. Rafel udah ditangkap selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Kasus Rafael itu kan tindak pidananya bukan pencucian uangnya,” Kata Mahfud

        Mahfud menjelaskan angka Rp 349,87 triliun itu dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, berasal dari transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebanyak 461 orang dengan nilai Rp 35,55 triliun.

        "Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun, iya, datanya ini nanti ambil," ujar Mahfud. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang besarannya Rp 53,82 triliun.

        Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,50 triliun.

        Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal di Kementrian Keuangan yang mencapai lebih dari Rp300 triliun itu melibatkan ratusan pegawai di Kementrian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

        Bukan korupsi, melainkan pencucian uang, yang mana ini lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,”Ucapnya. Mahfud menyebut modus TPPU yang terjadi kemungkinan menggunakan modus perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: