Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah harus memberikan syarat bagi produsen kendaraan listrik atau electric vehicles (EV) sebelum memberikan bantuan untuk pembelian EV.
Syarat yang harus diberikan tersebut ditujukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pangsa pasar bagi produsen EV.
"Pemerintah memberikan syarat bagi produsen mobil listrik yang akan dapat insentif, misalnya syarat yang harus dipersyaratkan yang pertama misalnya dia pabriknya harus di Indonesia," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Mampu Tekan Konsumsi BBM
Fahmy mengatakan syarat lainnya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus berada di angka 85 persen, kemudian harus ada kemauan untuk melakukan transfer teknologi di Indonesia, terutama transfer teknologi pada sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, jika tidak ada syarat sama sekali, hanya memberikan insentif dalam rangka menciptakan pasar, maka Indonesia hanya akan dijadikan sebagai pasar.
"Tapi dengan tiga syarat tadi, maka ke depan Indonesia akan bisa memproduksi sendiri mobil listrik tanpa tergantung tadi," ujarnya.
Dengan begitu, Fahmy mengatakan harus ada kesepakatan transfer pengetahuan dan transfer teknologi terutama untuk SDM, utamanya soal teknologi capability sebab kalau tidak, akan terjadi kembali kejadian mobil konvensional.
"Sampai sekarang kan kita tetap bergantung pada pemegang merek besar seperti Toyota, Daihatsu, Honda, tanpa kita punya brand nasional sendiri karena sesungguhnya itu masih dikendalikan oleh pemilik merek, maka berdasarkan pengalaman itu jangan sampai terjadi pada mobil listrik, maka sejak awal harus ada syarat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: