- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Akan Tekan APBN Jika Tak Dibarengi Penyaluran BBM Tepat Sasaran
Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, bilamana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 direvisi dengan mengubah kebijakan pembatasan agar subsidi tepat sasaran dapat berpotensi memperingan beban APBN.
Fahmy menyebut jika Perpres tersebut menambahkan bahwa yang boleh menikmati BBM subsidi hanya kendaraan roda dua, angkutan massa maupun barang, dapat mengurangi beban subsidi pada APBN.
Menurutnya, jika pemerintah tidak melakukan itu dan memberikan bantuan terhadap pembelian dan konversi kendaraan listrik, maka akan semakin memperbesar beban subsidi yang harus digelontorkan APBN.
Baca Juga: Harus Ada Syarat dalam Penyaluran Insentif untuk Kendaraan Listrik
"Subsidi mobil listrik pasti menambah beban bagi APBN, tapi sebetulnya ada yang bisa dilakukan asal pemerintah mau," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (30/3/2023).
Sebagaimana diketahui, sampai dengan saat ini subsidi untuk energi fosil, khususnya untuk Pertalite dan Solar masih cukup besar dan sering kali salah sasaran.
Jika kemudian upaya pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem kendaraan listrik berhasil dilaksanakan dengan baik dan menciptakan pasar yang membuat migrasi dari mobil konvensional terjadi secara natural, maka subsidi BBM rasanya bisa direalokasi.
"Itu bisa direalokasi ke subsidi mobil listrik dan motor listrik, jadi subsidi dari kantong kanan pindah ke kantong kiri, sehingga APBN tidak terlalu diberatkan oleh subsidi EV (Electric Vehicles)," ujarnya.
Meski begitu, pemberian bantuan yang akan dilaksanakan pada April tersebut tidaklah mungkin mengambil alih anggaran untuk BBM subsidi. Pasalnya migrasi dari mobil konvensional ke mobil listrik belum terlalu besar sehingga penggunaan Pertalite dan Solar masih cukup besar yang menerima subsidi.
"Kecuali pemerintah mengambil suatu kebijakan dalam pembatasan penggunaan Pertalite dan solar dengan menetapkan yang boleh menggunakan Pertalite dan solar adalah hanya sepeda motor dan kendaraan angkutan umum dan yang lainnya harus pindah ke Pertamax. Itu pasti tepat sasaran dan akan mengurangi jumlah BBM yang bisa dialokasikan ke mobil listrik," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: