Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampai Tengah Malam, Debat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun Tak Hasilkan Keputusan Konkret

        Sampai Tengah Malam, Debat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun Tak Hasilkan Keputusan Konkret Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik, Ujang Komaruddin, menyesalkan rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan jajaran karena hanya menghasilkan kesimpulan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Menkeu Sri Mulyani. 

        Padahal dalam rapat yang digelar sejak petang hingga malam hari Mahfud sudah memastikan data transaksi valid dan ada kasusnya.

        “Mestinya (kasus transaksi mencurigakan) terungkap seperti BLBI, lalu kasus Sambo, mestinya terungkap,” kata Ujang, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

        Mahfud memastikan angka agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun riil. Hanya saja ada perbedaan cara membaca data sehingga terkesan tidak sinkron antara pernyataannya dengan Menkeu Sri Mulyani.

        Baca Juga: Mahfud MD Koreksi Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu: Bukan 3 T, Tapi 35 T!

        “Ini DPR bukannya mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum malah tidak bergerak, diam saja,” keluh Ujang.

        Anggota Komisi III DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus yang menurut Mahfud sederhana. 

        Mahfud mempersilakan DPR membentuk pansus untuk memastikan adanya peristiwa hukum dari transaksi mencurigakan ini.

        Transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yakni pegawai Kemenkeu, kelompok kedua pegawai Kemenkeu dengan pihak lain, kelompok ketiga terkait fungsi Kemenkeu selaku penyidik pidana asal.

        Ujang menangkap kesan DPR tidak serius malah cenderung menghambat atau mengulur-ulur waktu pengusutan secara hukum. Padahal Presiden Jokowi sudah meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya dan diusut.

        Baca Juga: Sindiran DPR untuk Mahfud MD yang Tetiba Koar-koar Soal Rp349 Triliun: Lagi Menari di Atas Panggung Supaya Ada yang Lamar?

        “Harusnya diusut tuntas, di depan mata ada transaksi mencurigakan tetapi tidak diusut, tidak dibuka. Tentu menjadi preseden tak baik. Kan Jokowi sudah menyatakan buka, tuntaskan. Kalau perintahnya seperti itu harus dituntaskan. DPR jangan menghalang-halangi dalam penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: