Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis!

        Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis! Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengunjungi pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

        Pada kesempatan itu, Zulhas menyampaikan kepada para pedagang bahwa impor pakaian bekas ilegal dilarang. Namun, dia juga menekankan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan pakaian bekas tersebut sampai stok di toko mereka habis.

        Baca Juga: Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

        "Jadi tidak usah khawatir, jangan takut. Silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang," ujar Zulhas kepada para pedagang, Kamis (30/3/2023).

        Zulhas lalu menjelaskan kepada para pedagang, pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya juga telah diatur dalam Undang-Undang.

        "Saya dan Pak Teten membantu Bapak Presiden dan pemerintah, semua itu diatur melalui Undang-Undang. Begitu juga perdagangan impor-ekspor, diatur oleh undang-undang. Undang-undang itu mengatakan kita tidak boleh mengimpor barang bekas. Tidak boleh. Kecuali yang diatur. Itu aja permasalahan yang ada," jelasnya.

        Baca Juga: Pakaian Ilegal Rugikan Industri Lokal Hingga Rp100 T, MenKopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

        Zulhas lalu menekankan impor barang bekas saja sudah dinyatakan ilegal oleh undang-undang, apalagi barang bekas hasil selundupan.

        "Kalau bekas gak boleh, apalagi selundupan. Menyelundupkan yang bekas, yang baru, apapun tidak boleh. Bukan kata saya, bukan kata presiden, tapi kata Undang-Undang. Ada hukumnya," tegasnya.

        Dia lalu menuturkan, usai berdiskusi bersama Teten dan Adian, hasil kesepakatannya adalah aparat penegak hukum akan memberantas penyelundup impor pakaian bekas ilegal.

        "Jadi kalau bawa barang selundupan, ditangkap. Karena ada pasal, itu tidak boleh. Nah itu yang diberantas oleh aparat penegak hukum. Selundupan penyelundupan," katanya.

        Baca Juga: Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan!

        Zulhas menerangkan, sebetulnya jika mengacu kepada Undang-Undang, pemberantasan impor pakaian bekas ilegal ini bukan hanya melarang tindak penyelundupannya saja, tetapi juga pengedaran, penjualan, hingga pemakaian. 

        "Memang ada juga pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual, bahkan memakai. Ada juga pasalnya. Tetapi tadi kami sudah diskusi. Terkhusus mengenai pakaian bekas ini, yang dikejar itu penyelundupnya," pungkas Zulhas.

        Baca Juga: Zulhas Senang dan Gembira dengan Melesatnya Elektabilitas Erick Thohir

        Usai melontarkan pernyataan tersebut, sorak sorai pedagang lantas terdengar riuh. Sebagian berseru mengucap syukur karena pemerintah tidak akan memberi hukuman. Namun, sebagian tetap memprotes karena mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan.

        "Silakan yang dagang di sini, dagang sampai stoknya habis. Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman agar dagangannya tetap bagus, rezekinya tambah baik," tutupnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: