47 Pegawai DJP dan Bea Cukai Dipanggil Irjen Kemenkeu, Ada yang Kena Hukuman Disiplin Berat
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil 47 pegawai dari unit Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai l untuk mengkonfirmasi informasi dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada 2021 dan 2022
Dari LHKPN 69 pegawai yang dipantau, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan menyebut ada sekitar 50 pegawai yang dirasa tidak memiliki kesesuaian profil. Dari total itu, 47 pegawai menjadi prioritas dilakukan pemanggilan.
"Sudah kita panggil, sudah kita selesaikan terhadap 47 pegawai. Ada lima orang tidak hadir karena sakit, stroke dan sebagainya," kata Awan dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan. Sementara 31 pegawai lainnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya, sebanyak lima pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan tiga pegawai terkena hukuman sedang.
Baca Juga: Kewenangan Sri Mulyani Dinilai Pakar Terlalu Luas: Sudah Waktunya Menata Ulang Kementerian Keuangan…
Sementara itu, sebanyak tiga pegawai Dirjen Bea Cukai dijatuhi hukuman disiplin berat dan satu orang pegawai hukuman sedang.
“Untuk perbaikan LHK, sebanyak empat pegawai Dirjen Pajak dan enam pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya.
Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Karena kondisi saat ini yang ada. Nanti kita panggil unit eselon 1 lain," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat