Ngebet Kudeta Demokrat, Aksi Moeldoko Disoroti AHY: Tak Mencerminkan Sikap Kesatria, Apalagi Patriot
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menuturkan pada 3 Maret 2023 lalu, pihaknya menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan Eks Sekretaris Jenderal Paska Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Joni Alan Marbun, mencoba mengambil alih Partai Demokrat melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Padahal, kata AHY, KLB yang dilakukan Moeldoko gagal total pada tahun 2021 lalu. Atas kejadian tersebut, AHY mengaku banyak seniornya di TNI merasa malu dengan apa yang dilakukan Moeldoko.
Baca Juga: AHY Wajib Waspada, Kebebasan Anas Urbaningrum Diprediksi Bakal Gerus Suara Demokrat
"Banyak senior saya di TNI dan juga senior KSP Moeldoko merasa malu dengan perilaku KSP Moeldoko. Menurut mereka perilaku KSP Moeldoko tidak mencerminkan sikap ksatria, apalagi patriot sebagai prajurit yang pernah digembleng di lembah Tidar," papar AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/23).
AHY menilai, perilaku tak terpuji Moeldoko seolah-olah dibiarkan begitu saja. Padahal, kata dia, Moeldoko menduduki posisi atas dalam pemerintahan, yakni Kepala Staf Presiden RI.
Dia mengklaim, kejadian tersebut memicu terjadinya diskusi baik di dalam, maupun luar negeri. AHY mengaku sempat ditanyai hal tersebut pada saat melakukan perjalanan ke luar neger.
"Saya ke luar negeri, ke beberapa negara banyak yang bertanya, Kok bisa terjadi seperti itu di Indonesia dan seolah-olah dibiarkan begitu saja. Untuk itu saya berembuk, bermusyawarah dengan seluruh pengurus dan pimpinan Partai Demokrat baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota untuk menyikapi perkembangan situasi politik ini," tegasnya.
Di sisi lain, AHY menuturkan bahwa PK yang diajukan Moeldoko adalah upaya terakhir dalam menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September tahun lalu.
Adapun alasan Moeldoko mengajukan PK karena dia mengklaim menemukan 4 novum atau bukti baru.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," katanya.
Baca Juga: 'Dengerin Kata Edy Rahmayadi', Ganjar Pranowo Terus Dikuliti: Gara-gara Kau, Indonesia Dipermalukan!
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: