Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LHKPN, Jadi Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN

        LHKPN, Jadi Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan  Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN Kredit Foto: Rekind
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terbukti berdampak negatif di berbagai bidang, baik politik, ekonomi dan moneter. Makanya, kegiatan yang membuat resah masyarakat tersebut tidak bisa didiamkan. Jika dibiarkan, lambat laun akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi bangsa ini. 

        Guna mencegah potensi tersebut, PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi KKN, dengan mendukung langkah pemerintah dalam upaya memberangus merebaknya praktik-praktik KKN di negeri ini, khususnya melalui perusahaan milik negara. Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah  adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

        Sejak tahun 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut. Dimulai dari 20 wajib lapor di tahun 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor di tahun 2017. Meningkat lagi jadi 90 wajib lapor di tahun 2018. Namun di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 88 wajib lapor, sedangkan di tahun berikutnya menjadi 77 wajib lapor. Hal ini disebabkan karyawan yang masuk dalam daftar wajib lapor memasuki pensiun dan resign dari Rekind. Kemudian di tahun 2021, jumah wajib lapor di Rekind kembali meningkat, bertengger di angka 84 orang.

        Baca Juga: Rekind Dinilai Memiliki Peranan yang Besar untuk Mendukung Program Hilirisasi Pemerintah

        Di tahun 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3. Rekind pun telah meratifikasi  Pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.

        “Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Gambaran ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka  korupsi di tanah air,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.

        Di sisi lain, lanjutnya, LHKPN  menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.

        “Langkah ini juga merupakan simbol dari komitmen Rekind untuk bergerak bebas dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari jeratan korupsi yang dampaknya bisa  mempengaruhi eksistensi dan citra perusahaan. Dengan konsisten melaporkan harta kekayaaan seluruh pejabat struktural, kami yakin akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kebijakan lebih tinggi lagi, terutama dalam menjaga komitmen dan reputasi perusahaan,”  tambah Triyani Utaminingsih. 

        LHKPN menjadi salah satu alat, cara atau upaya pengawasan dan pencegahan KKN dalam hal ini, tindak pidana korupsi. Sifatnya terbuka dan transparan. Masyarakat pun bisa berperan aktif dan leluasa dalam mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk para pejabat Rekind. Jika ada yang janggal, siapapun bisa melaporkannya langsung ke KPK. Asalkan tidak asal tuduh dan memiliki bukti kongkrit yang jelas.   

        “Rekind sudah menyerahkan LHKPN para pejabat strukturalnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah memastikan berjalannya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah  Edy sutrisman, Senior VP Corporate Secretary & Legal Rekind.  

        Baca Juga: Transisi Energi, Peran Rekind Dianggap Sangat Penting dan Vital

        Rekind punya kewajiban untuk berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan LHKPN untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Untuk mencapai tujuan tersebut, Rekind juga menyusun dan menetapkan pedoman yang memuat pengaturan dan panduan dalam penyampaian LHKPN kepada KPK, sehingga penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih tertib,” tandas Edy Sutrisman. 

        Senada dengan upaya pencegahan KKN, di tahun 2022  Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) and ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS). Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

        Bagi Rekind, dengan menjalankan SMAP, dari segi bisnis  dapat mengurangi potensi kerugian finansial sehingga proses bisnis di Perusahaan akan semakin efisien dan dapat meningkatkan daya saing Rekind.

        Sebuah organisasi yang dikelola dengan baik diharapkan memiliki kebijakan kepatuhan yang baik dengan didukung oleh sistem manajemen yang tepat dalam mematuhi kewajiban hukum dan komitmen tinggi terhadap integritas perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: