Viral Wawancara Rafael Alun Nangis-nangis di Depan Media, Eks Penyidik KPK Buka-bukaan: Biar Penyidik Berempati
Wawancara eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan sebuah media massa menjadi viral di media sosial. Dalam kesempatan itu, ayah Mario Dandy tersebut nampak mencurahkan kisah hidupnya hingga bercucuran air mata.
Melihat hal itu, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tujuan Rafael melakukan safari ke massa bukan untuk menyesali perbuatannya, melainkan agar publik berempati. Hal ini kerap dilakukan para tersangka korupsi lainnya.
"Saya paham tujuan tersangka nangis bukan untuk menyesali perbuatannya tapi agar penyidik berempati makanya curhat, mungkin supaya penyidiknya juga nangis bareng di ruang pemeriksaan sehingga ngga jadi di BAP, tapi ya mana mungkin, pemeriksaan tetap jalan, paling kita kasih tisu," kata Yudi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (3/4).
Yudi menyebut, nangis para pelaku korupsi merupakan modus yang biasa dilakukan. Bukan justru mengakui atau membongkar pelaku lain, melainkan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan.
"Biasanya kalo udah nangis gitu, pikiran kitakan,wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan,bongkar kasus korupsinya, siapa aja pelakunya,modusnya, eh ternyata ngga juga,malah bilang saya nggak korupsi, dijebak, banyak orang nggak suka karir saya dan lain-lain," ungkap Yudi.
Yudi mengaku, semasa bertugas sebagai penyidik di KPK kerap kali mendapati tersangka bertingkah seperti hal tersebut. Namun, Yudi mengaku tetap profesional mengusut perkara dugaan korupsi.
"Saya dulu biasa lihat tersangka yang tiba-tiba nangis, cerita sedih keluarganya, istrinya malu ketemu orang, anaknya ngga berani sekolah, tapi kita tetap profesional, paling mendengarkan saja, setelah dia selesai cerita pemeriksaan lanjut, benar atau nggak ya urusan dialah nggak relevan sama penyidikan," tegas Yudi.
Baca Juga: Rafael Alun Siap Digarap KPK sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan terhadap Rafael dilakukan untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Menurut Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.
Rafael Alun juga diduga melalukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," ungkap Firli.
Firli menyebut, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," tegas Firli.
Baca Juga: KPK 'Borong' Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun di Simprug Golf
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: